Notification

×

Tag Terpopuler

Ikuti KPK, Kuasa Hukum Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Ajukan Banding

Thursday, November 04, 2021 | Thursday, November 04, 2021 WIB Last Updated 2021-11-04T13:02:36Z
Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Saat menyalami Tim Kuasa Hukumnya seusai sidang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Setelah tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang dijatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus dugaan suap fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR tahun 2019.

Hal yang sama juga dilakukan Juarsah, banding yang dilakukan menurut tim kuasa hukumnya dengan pertimbangan sebagaimana dalam nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan sebelumnya yang meminta agar Juarsah agar dapat dibebaskan dari jerat pidana.

Syaifuddin Zahri melalui Daud Dahlan tim kuasa hukum Juarsah mengatakan, pihaknya juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor Palembang.

"Benar, tadi kami sudah mengajukan banding dan telah diterima oleh panitera PN Palembang, dengan upaya hukum ini kami berharap agar banding yang diajukan bisa diterima. Karena, sebagaimana dalam pembelaan (Pledoi) pada persidangan sebelumnya agar klien kami dapat dibebaskan dari jerat hukum yang dituduhkan," ujar Daud, Kamis (4/11/2021). 

Daud menjelaskan, sebelumnya pihaknya tidak ingin mengajukan banding, akan tetapi karena Jaksa KPK terlebih dulu telah mengajukan banding. Maka hal yang sama dilakukan oleh pihaknya.

Sebelumnya, Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus suap fee 16 paket proyek, Jumat (29/10/2021) lalu.

Selain pidana penjara, Juarsah juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi dalam amar putusannya mengatakan bahwa Juarsah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap sebesar Rp3 Miliar dari Robby Okta Fahlevi agar dapat memenangkan tender pengerjaan 16 paket proyek.

Uang tersebut, diberikan kepada Juarsah secara bertahap oleh mantan Plt Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar yang telah divonis terlebih dahulu dalam perkara yang sama. 

Pemberian pertama pada Oktober 2018 dengan nilai Rp500 juta lalu Rp500 juta pada Februari 2019.

Selanjutnya Rp1 miliar pada April 2019 bertempat di rumah dinas, kemudian Rp300 juta dan Rp700 juta pada Juni dan Agustus 2019.

Akan tetapi, terkait tuntutan jaksa atas dakwaan bahwa Juarsah telah menerima uang Rp1 miliar untuk THR Lebaran dan biaya caleg istrinya, dan juga menerima satu unit handphone merk iPhone 10 senilai Rp17 juta, majelis hakim menilai tidak terbukti dan meyakinkan karena pembuktiannya hanya keterangan dari saksi saja.

Kemudian majelis hakim menilai hal yang memberatkan Juarsah adalah tidak mengakui perbuatannya selama dalam persidangan.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Oleh karena itu, hakim menjerat Juarsah dengan pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar. Jika tak dibayar selama satu bulan, maka harta dan denda terdakwa akan disita. Bila tak mencukupi diganti dengan hukuman penjara 10 bulan," tegas hakim saat membacakan putusan. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update