Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus OTT Bupati Dodi Reza, KPK Telusuri Proses Penganggaran dan Lelang Proyek

Monday, November 01, 2021 | Monday, November 01, 2021 WIB Last Updated 2021-11-01T10:29:16Z

PALEMBANG, SP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelusuri proses penganggaran dan pelaksanaan lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, yang menjerat Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Sejauh ini penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM) dan kawan-kawan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

"Para saksi dimintai keterangan dan dikonfirmasi terkait dengan nilai pagu anggaran, termasuk dengan proses penganggaran hingga dilaksanakannya lelang berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).

Diketahui pada Jumat (29/10/2021) ada delapan saksi yang diperiksa yakni, Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi, Sekda Kabupaten Musi Banyuasin Apriyadi, Kasi Lingkungan dan Keselamatan Dokumen dan Pengembangan Sistem serta Leger Jalan Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Robby Candra, Kasi Perencanaan dan Penyediaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Musyadek.

Kasi Operasional Pemeliharaan dan Bina Manfaat SD Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Meydi Lupiandi, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Aditia Pancawijaya Tantowi, Kasi Pemeliharaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Saaid Kurniawan dan Badruzzaman alias Acan selaku staf ahli Bupati Musi Banyuasin.

Ali Fikri menjelaskan, penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan adanya perintah dan delegasi khusus dari tersangka Dodi Reza Alex Noerdin kepada tersangka Herman dan tersangka Kabid Sumber Daya Air/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari untuk dilakukan penarikan fee atas pelaksanaan pekerjaan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam perkara tersebut ada empat tersangka yang ditetapkan KPK yaitu, Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, dan Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan berbagai proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update