Notification

×

Tag Terpopuler

Korban Pembacokan Ungkap Terdakwa yang Disidang Bukan Pelaku Sebenarnya

Wednesday, November 24, 2021 | Wednesday, November 24, 2021 WIB Last Updated 2021-11-24T11:46:01Z


 

PALEMBANG, SP - Iwansyah alias Amek terdakwa kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban Ivan Lani pengurus Pasar 26 Ilir Soak Bato, kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (24/11/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH MH, terdakwa Iwansyah alias Amek yang dihadirkan secara virtual mengakui bahwa dirinya dan beberapa pelaku lainnya yang belum tertangkap telah melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban Ivan Lani.

Bahkan terdakwa mengungkapkan peristiwa pembacokan tersebut sudah direncanakan satu hari sebelum kejadian, lantaran rebutan lapak di pasar 26 Ilir Soak Bato.

"Saya dan teman-teman melakukan pengeroyokan dan pembacokan kepada saudara Ivan Lani yang mulia, bahkan pembacokan itu sudah direncanakan satu hari sebelumnya," ungkapnya kepada majelis hakim.

Saat ditanya hakim apa yang melatarbelakangi peristiwa tersebut, terdakwa menjawab rebutan lapak pedagang di pasar.

"Gara-gara rebutan lapak di pasar 26 Ilir, karena saya dan teman-teman yang belum ditangkap ada tugas menagih iuran kebersihan dan keamanan kepada pedagang, akan tetapi Ivan dan kawan-kawan juga menagih iuran dipasar. Hal itulah yang menyebabkan peristiwa tersebut terjadi," katanya.

Namun, setelah mendengarkan keterangan terdakwa diruang sidang sempat terjadi sedikit ketegangan. Hal itu bermula saat Ivan Lani korban pembacokan yang hadir hadir menyaksikan persidangan menayakan kepada hakim pelaku lainnya hingga saat ini belum tertangkap.

Ivan juga mengaku bingung karna terdakwa bukan pelaku sebenarnya. didampingi oleh saksi lainnya Ivan beberapa mempertanyakan kepada mejelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum diruang sidang.

Lantas majelis hakim menjelaskan, bahwa jika korban Ivan ingin mempertanyakan kenapa para pelaku belum ditangkap sebaiknya tanyakan kepada pihak kepolisian.

"Coba tanyakan kepada pihak kepolisian. Bukan disini (Pengadilan)," jelas hakim.

Seusai sidang Ivan Lani yang merupakan korban dari pembacokan mengatakan, bahwa dia tidak kenal dengan terdakwa yang disidangkan tadi.

"Pada saat pengeroyokan ada banyak orang. Tapi yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan yang menyebabkan saya luka serius dibagian lengan kiri ini adalah Hendri, Ulung, Cupang sama Ayi, bukan terdakwa" ujar Ivan kepada awak media.

Sementara itu orang yang dijadikan terdakwa dipersidangan yakni Irwansyah alias Amek Ivan merasa bingung.

"Saya tidak kenal siapa itu Amek. Pelakunya bukan dia yang jadi terdakwa disidang tadi," ujarnya.

Ivan mengatakan, pada saat penangkapan oleh pihak Jatanras Polda Sumsel, orang yang panggilannya bernama Cupang salah satu pelaku pengeroyokan sudah diamankan.

Namun setelah berselang sekitar 5 hari, Cupang hilang, muncullah Amek yang menjadi tersangka.

"Kami bingung, kami tidak kenal dan bukan Amek yang melakukan pengeroyokan itu. Akan tetapi justru Amek yang mengakui aksi pengeroyokan tersebut. Ada apa ini, bingung kami jadinya," ungkapnya.

Dengan demikian dia berharap agar mendapatkan keadilan dan pelaku sebenarnya bisa ditangkap.

"Harapan saya hanya satu, agar keadilan dapat ditegakan, pelaku sebenarnya segera ditangkap dan diadili," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update