Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Dana Desa Hampir 700 Juta, Kades ini Akui Untuk Bayar Hutang Pilkades

Monday, November 01, 2021 | Monday, November 01, 2021 WIB Last Updated 2021-11-01T10:27:50Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang perkara dugaan korupsi dana Desa tahun anggaran 2017 - 2018 yang menjerat terdakwa Nasponi oknum mantan Kepala Desa Sugi Waras, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (1/11/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi menghadirkan langsung terdakwa Nasponi dimuka persidangan.

Saat dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim, terdakwa mengakui ada berbagai item pekerjaan yang belum dilaksanakan.

"Embung, Jalan setapak dan Jalan Desa sebagian sudah dikerjakan. Akan tetapi untuk pelatihan-pelatihan ada yang tidak dilaksanakan," ujar Nasponi kepada majelis hakim.

Kemudian majelis hakim mempertanyakan uang dana desa yang mencapai RP 700 juta digunakan untuk apa saja. Terdakwa menjawab untuk keperluan pribadi dan membayar hutang waktu pemilihan kepada desa (Pilkades).

"Saudara terdakwa, dana desa ini kerugiannya Rp 680 juta hampir Rp 700 juta dikemanakan uang sebesar itu?," Tanya majelis hakim.

"Lupa pak hakim, seingat saya untuk keperluan pribadi dan membayar hutang waktu Pilkades," jawab terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Seusai sidang JPU Iwan Setiadi mengatakan dalam sidang ini terdakwa mengakui atas perbuatannya.

"Terdakwa mengakui semua atas perbuatanya baik kegiatan fisik dan non fisik ditahun anggaran 2017-2018 ada beberapa item yang tidak dilaksanakan sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp.680 juta,"pungkasnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update