Notification

×

Tag Terpopuler

Menahan Tangis, Eddy Hermanto: Diusia Saya 66 Ini Apa Masih Bisa Berkumpul Dengan Keluarga

Friday, November 05, 2021 | Friday, November 05, 2021 WIB Last Updated 2021-11-05T13:53:51Z


Tim kuasa hukum Eddy Hermanto saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto, Jumat (5/11/2021).

Setelah terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto membacakan pledoinya, giliran Eddy Hermanto yang membacakan pembelaannya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Eddy Hermanto mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum hanya memilih saksi yang menguntungkan dakwaannya saja, akan tetapi tidak mampu menghadirkan saksi yang bisa menjelaskan duduk perkara pembangunan Masjid Sriwijaya yang sebenar-benarnya.

Bahkan, Eddy Hermanto juga menyinggung Jaksa Penuntut Umum yang turut serta melibatkan anak kandung dalam perkara tersebut.

"Jaksa melibatkan anak saya yang turut serta dipanggil sebagai saksi, padahal Jaksa tau anak kandung bisa menolak dijadikan saksi. Apakah ini untuk menghancurkan mental saya?" ungkap Eddy yang menahan air mata.

Selain itu, Eddy tak lupa menyampaikan terima kasihnya kepada majelis hakim, yang telah turun langsung mengecek lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Eddy menjelaskan, bahwa sangat wajar jika dana sebesar 130 miliar hanya terbagun dalam kondisi fisiknya seperti. Hal itu dikarenakan, anggaran pembangunan Masjid untuk sampai selesai diperlukan angggaran sebesar Rp 668 miliar.

"Terima kasih kepada istri saya yang selalu menemani dalam setiap persidangan. Saya tau kamu menangis setiap malamnya. Saya serahkan semuanya kepada Allah, selain iklhas saya tidak bisa apa-apa lagi. Saya hanya bisa berharap semuanya berakhir dengan baik," ujarnya yang kembali menahan tangis.

Mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya ini pun tak menyangka bahwa dirinya akan dipenjara. Bahkan dia juga shok dengan tuntuntan pidana selama 19 tahun.

“Saya tersanjung diminta untuk membangun masjid tersebut. Walaupun sudah pensiun masih bisa memberikan pengabdian kepada masyarakat. Tidak terbesit sedikipun untuk mengambil keuntungan dari ini. Apalagi, nendapatkan tuntutan luar biasa dari JPU 19 tahun ditambah denda Rp 750 juta dan membayar uang pengganti Rp 684 juta apabila tak dibayar akan diganti penjara 9 tahun 6 bulan. Sehingga total hukuman saya 29 tahun, syok rasanya. Di usia saya 66 tahun apakah saya masih bisa berkumpul dengan keluarga untuk menikmati kebahagian seperti semula?,”ungkapnya kepada majelis hakim.

Setelah empat terdakwa menyampaikan nota pembelaan, ketua majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi pun menutup sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (9/11/2021) dengan agenda replik atau tanggapan dari JPU atas nota pembelaan dari para terdakwa. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update