Notification

×

Tag Terpopuler

Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Akui Tak Lihat SPJ Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Monday, November 29, 2021 | Monday, November 29, 2021 WIB Last Updated 2021-11-29T09:05:00Z
Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi saling bersaksi dalam sidang yang digelar dipengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tipikor Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya (Jilid II) yang menjerat dua terdakwa yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (29/11/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menghadirkan kedua terdakwa untuk saling bersaksi dalam persidangan terkait penganggaran dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017.

Dalam keterangannya, terdakwa Mukti Sulaiman selaku Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel mengatakan, jika dirinya tidak pernah membahas anggaran dana hibah Masjid Sriwijaya.

"Pada saat itu, saya menanyakan kepada Laonma PS Tobing (Terpidana) yang juga sebagai tersangka dalam kasus yang sama, selaku Kepala BPKAD apakah ada anggarannya dan sudah masuk skala prioritas. Kemudian Tobing menjawab, mungkin ada. Maka dari itu saya anggarkan dana hibah pada tahun 2015 dan 2017," ujar Mukti Sulaiman dihadapan majelis hakim.

Mukti Sulaiaman juga mengatakan dirinya mengetahui terkait pencairan dana hibah sebesar Rp 50 miliar tahun 2015. Akan tetapi untuk surat pertangung jawaban (SPJ) dana yang dicairkan dirinya mengaku tidak mengetahuinya.

"Karena setelah uang 50 miliar cair, saya tidak pernay melihat surat pertangung jawabanya penggunaan dana hibah itu. Pasalnya, surat tersebut langsung ke pihak BPKAD," jelasnya.

Sementara itu, terdakwa Ahmad Nasuhi mengatakan pada saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel tidak pernah melihat surat pertanggungjawaban terkait penggunaan dana hibah Masjid Sriwijaya.

"Saya tidak perna melihat surat petanggung jawabnnya. Karena seperti yang dikatakan Pak Mukti, surat itu langsung ke BPKAD. Biro Kesrah tidak menganggarkan, hanya saja saya membuat surat permohonan pencairan dana hibah, akan tetapi untuk pertangung jawabannya saya tidak tahu," ujarnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update