Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Kasus Narkotika Hijriah Agustina Divonis Bebas, Jaksa Kasasi

Sunday, November 07, 2021 | Sunday, November 07, 2021 WIB Last Updated 2021-11-07T06:49:47Z
(Ilustrasi)

PALEMBANG, SP - Terdakwa Hijriah Agustina, yang merupakan istri terdakwa Ahmad Fauzi Alias Ateng, bandar narkotika dikawasan Tangga Buntung, Kecamatan Gandus Kota Palembang yang diringkus oleh tim gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dalam sidang yang digelar pada, Kamis (4/11/2021) lalu.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, menilai bahwa terdakwa tidak terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Mengadili dengan ini, menyatakan bahwa terdakwa Hijriah Agistina Alias Ria Binti M. Sa’Ide tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu atau Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Merehabilitasi dan memulihkan harkat, martabat serta kedudukan terdakwa dalam keadaan semula," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Kemudian majelis hakim memerintahkan terdakwa tersebut dikeluarkan seketika dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dilapisi kertas kuning bertuliskan Guanyingwang bergambar teh cina dengan berat bruto 1.046 (seribu empat puluh enam) gram. 5 (lima) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dilapisi lakban berwarna coklat dengan berat bruto 519 (lima ratus sembilan belas) gram. 5 (lima) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 53,0 (lima puluh tiga koma nol) gram ;
Dimusnahkan, dan menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara," ujar majelis hakim.

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut terdakwa Hijriah Agustina dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa telah Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram” sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Menanggapi vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim atas terdakwa tersebut, Kasi Pidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH MH, menyatakan pihaknya mengambil upaya hukum Kasasi.

"Kami mengambil upaya hukum Kasasi atas vonis bebas yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa," jelas Agung saat dikonfirmasi, Minggu (7/11/2021). (Ariel)
×
Berita Terbaru Update