Notification

×

Tag Terpopuler

Terungkap, Kerugian Negara Pembangunan Masjid Sriwijaya Sebesar 64 Miliar

Friday, November 19, 2021 | Friday, November 19, 2021 WIB Last Updated 2021-11-19T10:00:20Z


Majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang saat membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus Masjid Sriwijaya (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam kasus Masjid Sriwijaya, yang mana dua terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara. Sementara untuk dua terdakwa lainnya yakni, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto divonis masing-masing 11 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (19/11/2021).

Dalam persidangan terungkap, bahwa kerugian negara dalam pembangunan Masjid Sriwijaya sebesar Rp.64 miliar.

Jumlah tersebut, berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan adanya kerugian negara total loss yakni sebesar Rp.116 miliar.

"Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi serta alat bukti yang ada, diketahui total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp.64 miliar. Maka dengan ini, majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dalam hal kerugian negara total loss," jelas majelis hakim dipersidangan. 

Namun demikian, majelis hakim menyatakan bahwa unsur kerugian negara dalam kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya telah terpenuhi. 

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan aset kedua terdakwa yang telah disita.

Hal itu menurut majelis hakim, karena penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa barang bukti (aset) yang disita tersebut, didapat dari hasil perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. 

"Memerintahkan agar aset kedua terdakwa yang disita dikembalikan kepada pemiliknya," ujar hakim.

Untuk diketahui, aset yang disita dari Eddy Hermanto berupa 7 unit tanah dan bangunan berbentuk ruko, serta dua unit mobil merk Pajero Sport dan Honda HRV berwarna merah.

Sedangkan aset terdakwa Syarifuddin yang disita berupa 1 unit mobil Toyota Camry. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update