Notification

×

Tag Terpopuler

Didakwa Pemberi Suap Bupati Muba, Suhandy Tidak Ajukan Eksepsi

Thursday, December 30, 2021 | Thursday, December 30, 2021 WIB Last Updated 2021-12-30T05:02:38Z

Sidang Perdana Suhandy Terdakwa pemberi Suap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy terdakwa pemberi suap terhadap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Muba menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (30/12/2021).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, dalam dakwaannya tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa terdakwa Suhandy, pada bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yakni, memberi uang  keseluruhannya sebesar Rp4.427.550.000,00 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu kepada Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.


Kemudian kepada Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan Eddy Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.


Pemberian uang tersebut dengan maksud, agar terdakwa mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.


Atas perbuatannya, Suhandy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Seusai mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, terdakwa Suhandy yang dihadirkan secara virtual melalui tim kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. 


Kemudian majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menghadirkan para saksi dalam agenda pembuktian perkara pada sidang berikutnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update