Notification

×

Tag Terpopuler

Tim Kuasa Hukum Suhandy Siapkan Strategi Pembelaan di Persidangan

Thursday, December 30, 2021 | Thursday, December 30, 2021 WIB Last Updated 2021-12-30T10:14:44Z


Titis Rachmawati SH MH kuasa hukum terdakwa Suhandy (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Dalam sidang perdana perkara dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang, terdakwa Suhandy selaku Dirut PT Selaras Simpati Nusantara, tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suhandy, melalui tim kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH, mengaku memang tidak mengajukan eksepsi, karena telah mempersiapkan strategi pembelaan pada saat pembuktian perkara dalam persidangan yang akan datang.

“Kita tadi memang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK, tidak ada keberatan sama sekali. Akan tetapi, nanti kita akan mempersiapkan strategi khusus dalam pembuktian perkara pada persidangan berikutnya,” ujar Titis Rachmawati, Kamis (30/12/2021).

Titis menjelaskan, dalam perkara tersebut bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

"Jadi hanya tinggal mengikuti saja, tinggal lihat fakta-fakta dalam persidangan. Kita akan menguji apakah benar klien kami terbukti atau tidak berdasarkan dakwaan penuntut umum dan apakah benar ada hubungan langsung antara pemberi dan penerima," kata Titis.

Titis juga mengatakan, bahwa kliennya saat masih dalam penyidikan juga telah mengajukan Jusctice Collaborator (JC) kepada penyidik KPK. 

JC itu dilakukan, untuk membongkar siapa saja yang turut serta menerima sejumlah aliran dana dalam perkara tersebut.

“Ya tentunya kita juga akan mengajukan permohonan JC kepada majelis hakim, dan berharap akan menjadi catatan khusus baik bagi jaksa serta majelis hakim karena telah membantu proses penyidikan perkara dan dalam pembuktian perkara", ujarnya.

Selain itu Titis mengaku,  timnya saat ini sedang mempersiapkan permohonan secara tertulis kepada majelis hakim, agar klienya Suhandy bisa dipindahkan status penahanannya dari Rutan KPK ke Rutan Pakjo Palembang.

Diketahui dalam perkara ini selain menetapkan Suhandy sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddi Umari. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update