Notification

×

Tag Terpopuler

Jadi Subkontraktor Proyek Turap RS Kusta, Saksi Mengaku Rugi

Tuesday, December 21, 2021 | Tuesday, December 21, 2021 WIB Last Updated 2021-12-21T07:27:34Z


PALEMBANG, SP -
Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Turap Penahan Tanah pada Rumah Sakit (RS) Kusta Dr Rivai Abdullah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/12/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan dua saksi yang diantaranya Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Sumsel, Ir Sastra Suganda.

Ir Sastra Suganda dihadirkan sebagai saksi terkait dirinya sebagai Direktur PT Karya Tama Syafira yang merupakan subkontraktor PT Falcon Indonesia dalam pengerjaan tiang pancang turap milik terdakwa Junaidi.

Saat dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim, saksi Ir Sastra Suganda mengakui, bahwa dalam pengerjaan proyek pembangunan Turap RS Kusta, PT Falcon secara administrasi mengerjakan proyek, sementara PT Karya Tama Syafira ikut mensupport proyek tersebut.

Dia juga tidak menyangkal terkait perusahaan miliknya selalu bekerja sama dengan PT Falcon milik terdakwa Junaidi, dalam melaksanakan pengerjaan proyek.

"Yang pertama ada mengerjakan proyek turap juga di Dinas Perhubungan Darat, lalu yang kedua proyek Turap RS Kusta, namun keduanya berhasil dikerjakan pak," katanya kepada majelis hakim.

Kemudian majelis hakim menanyakan terkait pengerjaan proyek Turap RS Kusta yang mengalami keterlambatan hampir dua bulan, saksi Sastra Suganda mengakui bahwa hal tersebut dikarenakan keterlambatan dari serah terima dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Selain masalah waktu pengerjaan, juga terkendala panjangnya site pile atau tiang pancang yang digunakan tidak umum, sehingga proses pengangkutan tiang pancang tersebut memakan waktu," jelasnya.

Sastra Suganda dalam pengerjaan proyek Turap RS Kusta mengklaim perusahaan miliknya PT Tama Syafira dan PT Falcon merugi materil sebesar Rp.700 juta akibat keterlambatan pengerjaan proyek.

"Selain rugi materil, karena keterlambatan pengerjaan proyek, perusahaan saya terancam di blacklist tidak bisa ikut Layanan Pengadaan Secara Elektronik selama dua tahun," ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi tersebut, terdakwa Junaidi selaku Direktur PT Falcon Indonesia dan terdakwa Rusman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merasa tidak keberatan atas keterangan saksi Ir Sastra Suganda di persidangan.

Dalam dakwaan diketahui, peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT. Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.

Keduanya diduga telah mengurangi volume dalam proyek pembangunan turap penahan air RS Kusta Dr Arivai Abdullah, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar, dari nilai pagi anggaran Rp 14 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau 3 ayat  Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update