Notification

×

Tag Terpopuler

Kegiatan Home Visit Fiktif, Kabid Dinkes Prabumulih Palsukan Tanda Tangan Dokter dan Nakes

Thursday, December 09, 2021 | Thursday, December 09, 2021 WIB Last Updated 2021-12-09T09:51:29Z


PALEMBANG, SP - Terdakwa Nurmalakari yang terjerat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada kegiatan Home Visit, Kota Prabumulih melalui Dinas Kesehatan tahun anggaran 2017, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (9/12/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih menghadirkan 12 orang saksi tenaga medis yang hampir keseluruhan berprofesi sebagai dokter di Puskesmas.

Dalam keterangannya saksi Iza selaku Kasubag Program di Dinas Kesehatan Prabumulih, mengatakan setelah melakukan rapat dan sinkronisasi maka munculah program pelayanan kesehatan masyakat dikawasan Kota Prabumulih dengan anggaran sebesar Rp. 141 juta lebih yang berasal dari APBD tahun 2017.

"Usulan program Home Visit ini diusulakan oleh Bidang Pelayanan Kesehatan. Diusulakan oleh dua orang yang diantaranya yakni terdakwa Nurmalakari," jelas saksi Iza kepada majelis hakim.

Saat para saksi dicecar oleh majelis hakim secara bergantian apakah pernah menandatangani berkas terima honor dari terdakwa Nurmalakari. Para saksi yang merupakan dokter dari setiap Puskesmas Kota Prabumulih itu menjawab tidak pernah menandatangani berkas yang dimaksud.

"Saya tidak pernah menandatangani tanda terima honor. Ini bukan tanda tangan saya," ungkap saksi secara bergantian.

Dari keterangan saksi-saksi juga diketahui bahwa para dokter yang bertugas tidak pernah menerima SPT atau SK Kegiatan, serta tidak pernah menerima honor dari terdakwa.

Didalam persidangan JPU juga membacakan surat pernyataan dari 15 orang tenaga kesehatan, yang inti isinya menyatakan bahwasanya pada kegiatan Home Visit mereka tidak pernah menerima uang transport makan dan honor dari terdakwa Nurmalakari.

Dalam surat pernyataan itu terungkap bahwa para tenaga kesehatan menegaskan bahwa kegiatan Home Visit tersebut tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.

Untuk diketahui dalam perkara tersebut, terdakwa Nurmalakari merupakan pejabat Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, yang sekaligus selaku PPTK Program Home Visit pada Dinkes Prabumulih tahun anggaran 2017.

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Wan Susilo Hadi SH MH mengatakan, dalam perkara ini terdakwa telah memalsukan tanda tangan sejumlah dokter dan tenaga kesehatan di Kota Prabumulih.

"Selain memalsukan tanda tangan nakes, terdakwa juga tidak melaksanakan kegiatan Home Visit tersebut. Artinya kegiatan Home Visit itu adalah kegiatan fiktif," ujar Wan Susilo.

Atas perbuatannya, terdakwa Nurmalakari diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update