Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 13 Palembang Divonis 1,5 Tahun Bui

Tuesday, December 14, 2021 | Tuesday, December 14, 2021 WIB Last Updated 2021-12-14T04:29:46Z


PALEMBANG, SP -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Dra Zainab mantan Kepala Sekolah SMAN 13 dalam perkara penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (14/12/2021).

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Akan tetapi, terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dra Zainab terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menetapkan uang titipan oleh terdakwa Dra Zainab sejumlah Rp.234.330.000.00 (dua ratus tiga puluh empat juta tiga ratus ribu) dan uang sebesar Rp.20.000.000 yang disita dari saksi Nelly Sukmawaty dirampas sebagai uang pengganti kerugian negara untuk disetorkan ke kas negara.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima atas vonis tersebut.

 Seusai sidang Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Hendy Tanjung SH, mengaku cukup puas dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa.

“Ini kita akan langsung melaksanakan putusan majelis hakim, agar segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa,” ujar Hendy.

Untuk diketahui, terdakwa telah melakukan penyelewengan dana BOS SMAN 13 Palembang dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp3 miliar.

 Dari hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut, ditemukan uang senilai Rp254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.

Terdakwa juga mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam pembelian buku untuk siswa. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update