Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Sebut, Proyek Turap RS Kusta Sudah Kacau Sejak Awal

Friday, December 17, 2021 | Friday, December 17, 2021 WIB Last Updated 2021-12-17T11:31:20Z
PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan turap penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah tahun anggaran 2017 yang menjerat dua terdakwa yakni Rusman selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta dan Junaidi selaku pihak kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/12/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan satu saksi bernama Mujib.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Lisa Melinda SH MH didampingi Arief Budima SH MH selaku kuasa hukum dari terdakwa Rusman menjelaskan bahwa saksi berna Mujib itu merupakan pihak dari PT Falcon Indonesia.

"Secara administrasi saksi tadi dari pihak PT Palcon, namun secara teknis Mujib itu adalah orang PT Karya Tama," ujar Lisa seusai sidang.

Lisa menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan saksi dipersidangan tadi secara fakta, berdasarkan profil yang mengerjakan pelaksanaan turab tersebut adalah PT Falcon. Namun, secara fisik pengerjaan proyek itu dilakukan oleh PT Karya Tama.

"Karena secara fakta dilapangan, pekerja dari PT Karya Tama yang melaksanakan pembangunan tersebut. Yang salah satunya yakni saksi Mujib ini," jelasnya.

Lisa mengungkapkan bahwa dalam perkara ini sudah banyak kekacauan sejak awal.

"Maka jelas kesalahan pada proyek ini tidak dapat dilimpahkan sepenuhnya kepada terdakwa Rusman. Karena klien kami ini bukan "Superman" yang bisa melakukan pengecekan secara keseluruhan," ujarnya lagi.

Dia juga menyebut bahwa terdakwa Rusman dalam proyek ini adalah korban dari pihak pelaksana.

Seperti kita lihat tadi lanjut Lisa, dalam persidangan hakim ketua sempat geram dengan saksi, karena memberikan keterang yang berbelit-belit.

"Tadi juga hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memunculkan barang bukti dari saksi Mujib. Tidak menutup kemungkinan status saksi bisa berubah menjadi tersangka," tegasnya.

Sementara itu Arif Budiman SH MH, menambahkan bahwa keterangan saksi tadi menguntungkan pihaknya.

"Jelas keterangan saksi tadi benar-benar menguntungkan pihak kami," tutupnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update