Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Kerugian Proyek Jajan Rantau Alai, JPU : Silahkan Tanya Kasi Intel

Wednesday, December 15, 2021 | Wednesday, December 15, 2021 WIB Last Updated 2021-12-15T08:34:31Z
PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ruas Rantau Alai-SP Klip pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2019 yang menjerat dua terdakwa Syamsul dan Zainal Abidin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/12/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir, menghadirkan empat saksi dari BPKAD dan Dinas terkait dalam perkara tersebut.

Salah satu saksi bernama Salahudin, dalam keterangannya mengakui bahwa terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara.

"Setahu saya, ada temuan kerugian negara oleh BPK dengan nilai mencapai Rp. 726 juta lebih. Namun uang kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh pihak ketiga," ungkap saksi kepada majelis hakim.

Akan tetapi saksi Salahudin, mengatakan dirinya tidak mengetahui apakah uang yang dikembalikan itu sudah mencukupi kerugian negara.

Seusai sidang, Suwito Winoto selaku kuasa hukum terdakwa Zainal Abidin, mengatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan ruas Rantau Alai-SP Kilip, Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019, sudah tidak ada lagi kerugian negara.

"Yang katanya ada kerugian negara sudah dikembalikan oleh terdakwa pada kas negara. Klien kami ini, seharusnya tidak lagi dibawa ke persidangan," ujar Suwito.

Menurut Suwito, dalam kasus ini terkesan sangat dipaksakan, karena penyidikannya dilakukan setelah adanya pengembalian uang kerugian negara.

"Kasus ini terkesan dipaksakan, karena sudah ada pengembalian uang kerugian negara. Disini patut kita pertanyakan ada apa?," kata Suwito.

Sementara itu, Supendi SH MH kuasa hukum terdakwa Syamsul, mengatakan dalam perkara ini seharusnya ada pihak lain yang turut diseret dalam persidangan.

"Dari keterangan saksi-saksi tadi jelas bahwa klien kami ini sudah mengembalikan keuangan negara dan tidak ada lagi kerugian lain yang terjadi. Jadi ada apa ini sampai dipaksakan dibawa kepersidangan," tutur Supendi.

Sementara itu, saat akan dikonfirmasi tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir tidak mau berkomentar.

"Kami tidak bisa berbicara, silahkan tanya Kasi Intel kalau mau wawancara," singkat tim JPU Mickel Carlo.

Dalam dakwaan JPU diketahui perkara tersebut terdapat kerugaian negara sebesar Rp. 4.922.556.000.

Yang mana disebutkan terjadi pengurangan volume pada pembangunan, peningkatan jalan ruas Ramtau Alai-SP Kilip.

Yang seharunya dikerjakan sepanjang 850 Meter, namun pada kenyataannya, yang dikerjakan hanya sepanjang 450 meter saja. Serta menggunakan besi yang tidak sesuai dengan perjanjian di kontrak kerja. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update