Notification

×

Tag Terpopuler

Dituntut Jaksa Lima Tahun Penjara, Eks Kepsek SDN 79: "Matiin Bae Aku Ini"

Wednesday, December 15, 2021 | Wednesday, December 15, 2021 WIB Last Updated 2021-12-15T08:35:37Z
PALEMBANG, SP - Usai dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana selama lima tahun dalam perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, terdakwa Nurmala Dewi mantan pelaksana harian Kepala Sekolah SDN 79 terlihat tak kuasa menahan kekecewaan atas tuntutan tersebut.

Ditemui awak media seusai sidang, Nurmala Dewi yang didampingi oleh beberapa kerabatnya, mengatakan jika dirinya lebih baik mati dari pada dihukum pidana penjara.

"Matiin Bae aku ini, Kalau dihukum begini mending matikan saja saya," ujar Nurmala Dewi saat keluar dari ruang sidang dengan nada kecewa, Rabu (15/12/2021).

Dirinya sempat mengatakan bahwa dana BOS yang saat itu dikelolanya sudah digunakan untuk kepentingan sekolah.

"Uang itu sudah saya gunakan untuk kepentingan sekolah," singkatnya sambil meninggalkan awak media.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Nurmala Dewi dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.457.553.000.

Dalam tuntuntannya, Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update