Notification

×

Tag Terpopuler

OTT Bupati Nonaktif Dodi Reza, KPK Kembali Periksa Pejabat Dinas PUPR Muba

Wednesday, December 01, 2021 | Wednesday, December 01, 2021 WIB Last Updated 2021-12-01T09:40:06Z


PALEMBANG, SP - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin untuk diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa infrastruktur tahun anggaran 2021, Rabu (1/12/2021).

Para saksi yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik hari ini adalah, Irfan selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, A Fadil Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kab Musi Banyuasin, Arwin Kabid Penataan Ruang  Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Kemudian, Bram Rizal Kabid Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR dan Rudianto Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah Pemkab Musi Banyuasin.

Para pejabat Dinas PUPR Muba tersebut, diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin.

"Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik kembali mengagendakan pemanggilan terhadap saksi untuk diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka atas nama DRA dan kawan-kawan," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).

Diketahui dalam kasus tersebut penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka yakni, Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap fee proyek Pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur.

Keempatnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ali Fikri menjelaskan, penyidik masih mendalami keterangan para saksi terkait dugaan adanya perintah dan delegasi khusus dari tersangka Dodi Reza Alex Noerdin, soal dugaan penarikan fee atas pelaksanaan pekerjaan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan berbagai proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update