Notification

×

Tag Terpopuler

Selain Pledoi, Mukti Sulaiman Juga Ajukan Justice Collaborator

Thursday, December 09, 2021 | Thursday, December 09, 2021 WIB Last Updated 2021-12-08T23:10:33Z
Iswadi Idris SH., MH tim kuasa hukum mukti sulaiman saat memberikan keterangan pers seusai sidang di pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II yakni, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Mukti Sulaiman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan mantan Pelaksana Tugas Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi dituntut selama 15 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (8/12/2021).

Menanggapi tuntutan 10 tahun yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, tim kuasa hukum terdakwa I Mukti Sulaiman akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Selain pledoi, Mukti Sulaiman juga mengajukan Justice Collaborator (JC).

Iswadi Idris SH MH, tim kuasa hukum Mukti Sulaiman mengatakan pihaknya akan mematahkan tuntuntan Jaksa penuntut umum dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang akan datang.

"Apa yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan itu, akan kami patahkan dengan dalil-dalil dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan datang agar perkara ini menjadi terang benderang," ujar Iswadi saat dikonfirmasi seusai sidang.

Menurutnya, dalam penyampaian pembelaan nanti akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara yang menimpa kliennya.

"Kami berharap kepada majelis hakim bisa melihat perkara ini secara terang benderang dan bisa memutus dengan seadil-adilnya untuk klien kami dengan pertimbangan pledoi yang kami sampaikan nanti," kata Iswadi.

Disinggung terkait Justice Collaborator yang diajukan oleh Mukti Sulaiman, Iswadi Idris menjelaskan bahwa JC tersebut sudah diterima oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

"Tadikan kita semua sudah mendengar apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga JC yang kami ajukan diterima oleh penuntut umum. JC yang kami ajukan diterima dan memenuhi syarat sehingga menjadi pertimbangan dalam tuntuntan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap klien kami," pungkasnya.
 
Terpisah, Roy Riady SH MH tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel membenarkan bahwa terdakwa Mukti Sulaiman mengajukan Justice Collaborator (JC).

“Ada permohonan JC dan itu kami selaku penuntut umum menyerahkan kepada majelis hakim, terkait menetapkan JC tersebut, pada intinya kami tidak keberatan atas pengajuan JC itu,” ujarnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update