Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Ingin Sendirian, Eks Kepsek SDN 79 Sebut Ada Nama Lain Ikut Bertanggung Jawab

Thursday, December 02, 2021 | Thursday, December 02, 2021 WIB Last Updated 2021-12-02T05:36:40Z

Eks Kepsek SDN 79 Nurmala Dewi jalani sidang perkara dugaan penyelewengan dana BOS di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat mantan Pelaksana Harian Kepala Sekolah SDN 79 Nurmala Dewi, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, mengahdirkan langsung terdakwa secara offline untuk didengar keterangannya.

Saat dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim, terdakwa Nurmala Dewi mengatakan bahwa dana BOS SDN 79 Palembang, telah digunakannya untuk pembangunan gedung sekolah, perbaikan perpustakaan, pembelian buku, serta membayar gaji guru honor.

Nurmala Dewi juga mengakui jika dirinya tidak membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana BOS tersebut.

Akan tetapi terkesan tak ingin sendirian dalam perkara tersebut, terdakwa mengatakan bahwa yang bertanggung jawab atas penggunaan dana BOS itu bukan hanya dirinya saja melainkan ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

"Untuk BOS dan BOSDA, benar saya yang bertangung jawab atas penggunaannya. Akan tetapi bukan saya sendiri, melainkan ada orang lain juga yang ikut bertanggung jawab," ungkapnya kepada majelis hakim.

Mendengar pengakuan dari terdakwa, lantas hakim langsung menanyakan siapa saja yang ikut bertangung jawab?

Nurmala Dewi kemudian menyebut dua nama yang ikut bertanggung jawab yakni, Jumiah dan Yulianiza selaku bendahara sekolah.

Dari keterangan terdakwa terungkap bahwa Dana BOS triwulan ke II ada yang digunakan untuk pembelian buku, dan tertera dalam RAB sebesar Rp.186.880.000.

"Dari anggaran tersebut, yang mana diantaranya untuk membayar gaji guru honor sebesar Rp. 36.000.000, pembelian belanja modal 10 persen, belanja modal sekitar kurang lebih Rp. 20 jutaan dan biaya rehap gedung sekolah serta ruang perpustakaan," ujarnya.

Dari total anggaran tersebut, setelah dihitung oleh majelis hakim dalam persidangan, ditemukan ada niminal uang sebesar Rp. 41.000.000 yang tidak dapat dipertangung jawabkan oleh terdakwa.

"Kalau dari yang terdakwa rincikan tadi, maka ada uang sebesar 41 juta yang tidak ada pertangungjawabannya. Kemana sisa uang nya itu?," tanya hakim kepada terdakwa.

Terdakwa hanya menjawab singkat pertanyaan hakim, bahwa sisa uang itu digunakan untuk biaya yang lain-lain tanpa merinci dipergunakan untuk apa saja.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Hendi Tanjung menilai bahwa Keterangan terdakwa masih berbelit-belit.

"Terdakwa tidak berterus terang, dan terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Hendi ketika dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).

Hendi mengatakan, meskipun ada beberapa hal yang dibantah oleh terdakwa, akan tetapi secara tidak langsung keterangan terdakwa justru menguatkan dakwaan penuntut umum.

"Pada intinya, penuntut umum masih fokus terkait kerugian negara dalam perkara ini," tutupnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update