Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Puas Hasil Putusan MA, Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Ajukan PK

Monday, December 27, 2021 | Monday, December 27, 2021 WIB Last Updated 2021-12-27T07:25:06Z


PALEMBANG, SP -
Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani terpidana kasus korupsi pemberian hadiah atau janji fee 16 paket proyek mengajukan permohonan memori Peninjauan Kembali (PK).

PK tersebut diajukan lantaran Ahmad Yani tidak sependapat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

Ahmad Yani melalui kuasa hukumnya Djoksan Ali Dahlan SH MH mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim Mahkamah Agung dan keberatan dengan penerapan uang pengganti yang dijatuhkan.

"Ada dua poin memori PK yang kami ajukan hari ini, pertama menyatakan kekeliruan terhadap putusan hakim MA kepada klien kami, dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta penerapan uang pengganti yang dijatuhkan," ujar Djoksan Ali Dahlan seusai sidang pengajuan PK, Senin (27/12/2021).

Dia menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Agung, terpidana Ahmad Yani diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar  apabila jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.

"Kami berharap atas memori PK yang diajukan ini dapat dikabulkan oleh majelis hakim MA," ujarnya.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi BM SH MH mengatakan, pihaknya akan segera menyiapkan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan oleh pihak terpidana Ahmad Yani.

"Kami akan mempelajari dahulu memori PK yang diajukan ini, dan akan kami sampaikan secara tertulis dalam sidang yang lama digelar Kamis pekan depan," pungkasnya.

Untuk diketahui Ahmad Yani telah dijatuhkan vonis selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Mei 2020 lalu.

Namun Ahmad Yani menyatakan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang, dan hasil putusan Pengadilan Tinggi  menguatkan putusan PN Palembang.

Setelah banding, Ahmad Yani kembali mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung, yang hasilnya justru menjatuhkan pidana kepada Ahmad Yani dengan pidana selama tujuh tahun penjara, dua tahun lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update