Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Kurir Sabu Seberat 3 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara

Tuesday, January 04, 2022 | Tuesday, January 04, 2022 WIB Last Updated 2022-01-04T09:08:21Z
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram yakni, Syawal Trisna dan Alvino dituntut hukuman pidana selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Tuntuntan tersebut, dibacakan langsung oleh JPU Edy Susianto dihadapan majelis hakim yang diketuai Dr Edy Terial SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (4/1/2022).

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan tampa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan kedua terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut kedua terdakwa yakni Syawal dan Alvino dengan pidana penjara masing- masing-masing selama 20 tahun, denda 1 miliar dengan subsider 6 bulan, " jelas JPU saat bacakan tuntutan.

Dalam dakwaan diketahui, bermula saat tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan pengawasan di Komplek Ramayana.

Disaat tim melakukan observasi, terlihat satu unit mobil jenis Kijang Krista BG-1925-AW melintas di Komplek Ramayana secara berulang-ulang.

Karena merasa curiga, akhirnya petugas langsung memutuskan untuk menghampiri dan memberhentikan mobil tersebut.

Pada saat dilakukan pengeledahan dan pemeriksaan didalam mobil tersebut, ditemukan ada bungkusan paket yang terletak di bawah kaki salah seorang penumpang mobil dan saat ditanya kedua penumpang tersebut tidak bisa menjawab dan terlihat panik.

Selanjutnya petugas memanggil salah satu security komplek Ramayana untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap penumpang dan mobil.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 3 peket besar yang  berisi sabu dalam kemasan teh Cina warna Hijau dengan berat bruto 3 Kg.

Saat di interogasi kedua terwakwa menjelaskan, bahwa mereka disuruh mengambil paket tersebut oleh seorang bernama Rian Yanto (DPO) dan dijanjikan upah sebesar Rp. 10.000.000.

Selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan  Kepolda Sumsel Guna diproses lebih lanjut. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update