Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Perintahkan Jaksa KPK Pindahkan Tahanan Terdakwa Suhandy ke Palembang

Thursday, January 13, 2022 | Thursday, January 13, 2022 WIB Last Updated 2022-01-13T09:23:30Z


PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memindahkan status tahanan terdakwa Suhandy dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Hal itu dikatakan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, kepada tim Jaksa KPK sebelum menutup agenda persidangan.

"Memerintahkan, Jaksa untuk memindahkan tahanan terdakwa Suhandy dari tahanan KPK di Jakarta ke Rutan Kelas I Palembang," ujar hakim ketua, Kamis (13/1/2022).

Terdakwa Suhandy sendiri adalah pihak kontraktor yang memenangkan empat paket proyek di Muba, saat ini tengah menjalani proses persidangan. Suhandy didakwa sebagai pemberi suap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.

Menanggapi penetapan dari majelis hakim, Titis Rachmawati kuasa hukum terdakwa Suhandy mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

"Kami ucapakan terimakasih pada mejelis hakim, kami sangat mengapresiasi penetapan ini yang memindahkan tahanan klien kami ke Palembang. Dengan demikian kami dapat lebih mudah berkoordinasi dengan yang bersangkutan terkait perkara ini," ujar Titis.

Terpisah, tim Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakakan pihaknya akan melaksanakan penetapan mejelis hakim terkait pemindahan tahanan terdakwa Suhandy ke Rutan Kelas I Palembang.

"Sesuai dengan penetapan majelis hakim dalam sidang tadi, secepatnya akan kita segera lakukan pemindahan tahanan kepada yang bersangkutan," ujar Jaksa KPK Ihsan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update