Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Banding Atas Vonis Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman

Tuesday, January 04, 2022 | Tuesday, January 04, 2022 WIB Last Updated 2022-01-04T05:38:47Z
Kasi Penkum Kejati Sumsel Radyan SH., Mh (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel resmi menentukan sikap atas vonis dua terdakwa perkara Masjid Sriwijaya Jilid II, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dengan mengambil langkah hukum banding.

Adapun alasan banding dilakukan, dikarenakan putusan majelis hakim dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terdapat perbedaan.

Yang mana sebelumnya JPU menuntut terhadap terdakwa I Mukti Sulaiman dengan hukuman pidana selama 10 tahun Penjara. Sedangkan untuk terdakwa II Ahmad Nasuhi dituntut selama 15 tahun penjara.

Namun dalam putusan sidang, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun terhadap Mukti Sulaiman dan 8 tahun penjara untuk Ahmad Nasuhi.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Radyan SH MH, mengatakan pihaknya hari ini telah resmi menyatakan banding atas vonis kedua terdakwa tersebut.

"Ya, kita menyatakan banding terkait vonis kedua terdakwa tersebut. Untuk berkas banding hari ini juga kita masukan ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Radyan di PN Palembang, Selasa (4/1/2022).

Masih dikatakannya, adapun alasan banding dikarenakan putusan Hakim dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terdapat perbedaan.

"Dimana dalam tuntutan JPU Kejati Sumsel untuk terdakwa Mukti Sulaiman yang dituntut 10 tahun namun divonis 7 tahun. Sedangkan untuk Ahmad Nasuhi yang dituntut JPU Kejati Sumsel 15 tahun namun divonis hakim 8 tahun. Dari itulah dasar kami mengajukan banding," pungkasnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update