Notification

×

Tag Terpopuler

Terima Vonis Hakim, Mukti Sulaiman Tidak Ajukan Banding

Tuesday, January 04, 2022 | Tuesday, January 04, 2022 WIB Last Updated 2022-01-04T07:21:59Z


Iswadi Idris SH MH tim kuasa hukum Mukti Sulaiman (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Mukti Sulaiman tidak mengajukan banding atas putusan hukuman pidana selama 7 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp.400 juta, yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Mukti Sulaiman melalui tim kuasa hukumnya Iswadi Idris SH MH, mengatakan, dengan tidak mengajukan banding dikarenakan pihaknya menerima atas putusan Pengadilan Negeri Palembang nomor. 44/pid.sus-TPK/2021pn plg yang dibacakan majelis hakim pada tanggal 29 Desember 2021 lalu.

"Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum terdakwa I Mukti Sulaiman menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding," ujar Iswadi, Selasa (4/1/2021).

Iswadi mengaku, pihaknya mengetahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Menurutnya, JPU mengajukan Banding karena tidak sepakat dengan putusan hakim atas kerugian negara tidak menggunakan total loss. 

Dengan tidak mengajukan banding lanjut Iswadi, posisi terdakwa I Mukti Sulaiman otomatis jadi terbanding.

"Sehingga otomatis posisi terdakwa I Mukti Sulaiman, selaku terbanding dan untuk memori banding dari JPU akan kami jawab dengan Kontra Memori Banding, karena sebagai mana UU No 15/2006 tentang BPK yang berhak mendiclare kerugian negara hanya BPK dan auditor tidak dapat mendiklere sendiri hasil auditnya," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun penjara terhadap Mukti Sulaiman, sedangkan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi divonis 8 tahun penjara. Keduanya dikenakan denda masing-masing sebesar Rp.400 juta.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut Mukti Sulaiman dengan tuntuntan selama 10 tahun dan 15 tahun penjara terhadap Ahmad Nasuhi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update