Notification

×

Tag Terpopuler

Kamis, Alex Noerdin dan Muddai Madang Jalani Sidang Perdana

Sunday, January 30, 2022 | Sunday, January 30, 2022 WIB Last Updated 2022-01-30T07:13:01Z

Juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP -
Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel dan Masjid Sriwijaya.

Adapun jadwal sidang perdananya pada Kamis (3/2/2022) mendatang.

Juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya sudah menetapkan jadwal sidang perkara PDPDE dan Masjid Sriwijaya.

"Benar sudah ditetapkan jadwal sidang perdananya yakni, hari Kamis tanggal 3 Febuari 2022," ujar Sahlan, Minggu (30/1/2022).

Sahlan menjelaskan untuk perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut berjumlah lima orang yakni, Abdul Aziz SH MH, Yoserizal SH MH, Sahlan Effendi SH MH, Waslan Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH.

Diketahui dalam perkara PDPDE ada empat tersangka yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan.

Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV ada dua tersangka mereka adalah, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang.

Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang, tim jaksa penuntut umum menggabungkan berkas perkaranya jadi satu dakwaan.

Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan.

Selain itu, tim jaksa penuntut umum juga melimpahkan berkas perkara Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tiga tersangka yakni, Muddai Madang, Caca Isa Sale dan A Yaniarsyah Hasan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update