Notification

×

Tag Terpopuler

Ungkap Keterlibatan Pihak Lain Kasus Fasilitas Lapangan Olahraga, Kuasa Hukum Ajukan JC

Sunday, January 30, 2022 | Sunday, January 30, 2022 WIB Last Updated 2022-01-30T07:14:39Z

Tim kuasa hukum terdakwa kasus fasilitas olahraga pembangunan lapangan bola di OKU Selatan (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kemenpora untuk fasilitas olahraga pembangunan lapangan bola di Kabupaten OKU Selatan tahun 2015 yang menjerat tujuh terdakwa.

Adapun ketujuh terdakwa itu adalah, Akmal Jailani pihak ketiga (rekanan) Zainal Muhtadin, mantan Camat Tiga Dihaji periode tahun 2014-2018, Muhamad Sukri selaku Pjs Kepala Desa Peninggiran tahun 2015.

Kemudian Syamsul Bahri, selaku Kepala Desa Karang Pendeta Tahun 2015, Firman selaku Kepala Desa Kuripan tahun 2015, Carles Martabaya selaku Kepala Desa Sukabumi tahun 2015 dan Asroni selaku Kepala Desa Surabaya tahun 2015.

Hal itu dikarenakan, dalam sidang yang digelar pada Jumat (28/1/2022) kemarin, diperoleh beberapa fakta yakni saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum Kejari OKU Selatan, ada sesuatu yang ditutup-tutupi.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Afif Batubara didampingi Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan mengajukan Justice Collaborator (JC) guna membongkar siapa-siapa yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Makanya, majelis hakim pada persidangan yang digelar kemarin meminta kepada penuntut umum, untuk mendalami keterlibatan dari mantan Kadispora OKU Selatan yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara ini," kata Arief Budiman.

Afif Batubara menambahkan, pada perkara ini pihaknya mengajukan Justice Collaborator (JC) kepada majelis hakim, guna membongkar siapa-siapa saja yang terlibat termasuk aktor utama dalam perkara ini.

"Karena kami menilai dakwaan jaksa ini seluruhnya membebankan kepada klien kita, padahal klien kita telah membeberkan namun nyatanya tidak diakomodir oleh penyidik, maka dari itu kami akan ajukan JC," ujar Afif Batubara.

Menurutnya, keterlibatan pihak lain dari pihak dinas terkait itu sudah sangat jelas, karena mulai dari desa yang membuat usulan atau proposal yang disampaikan kepada Camat, lalu Camat pun menyampaikan kepada Kadispora yang kemudian membuatkan rekomendasi untuk dikirim ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Diantaranya yakni, keterangan saksi Mansyur selaku mantan Kadispora OKUS, yang banyak mengatakan tidak tahu kepada majelis hakim, padahal jelas harus melalui rekomendasi saksi Mansyur selaku Kadis pada saat itu," ungkap Afif Batubara, Minggu (30/1/2022).

Diketahui dalam kronologi perkara sebagaimana dakwaan JPU Kejari OKU Selatan, berawal pada Tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menetapkan 5 (lima) Desa di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan sebagai penerima dana kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain (Refocusing) yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015 dengan nilai masing-masing sebesar Rp.190 juta, yakni Desa Peninggiran, Desa Karang Pendeta, Desa Kuripan, Desa Sukabumi, Desa Surabaya.

Bahwa terdapat beberapa penyimpangan di dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain (Refocusing) tersebut.

Diketahui salah satu terdakwa yang Ahmad Jailani selaku pihak ketiga atau rekanan pelaksana pekerjaan bukanlah rekanan yang diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, Kabupaten/Kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan.

Pencairan dana kegiatan seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan realisasi fisik di lapangan. Namun pada kenyataanya dana kegiatan dicairkan sekaligus 100%.

Selanjutnya, lima terdakwa oknum Kades yakni Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, Asroni menyerahkan pengajuan dana kegiatan kepada terdakwa Zainal Muhtadin camat Tiga Dihaji ,yang kemudian membagi-bagikan kepada lima Kades tersebut sebesar Rp 5 juta.

Dari hasil pemeriksaan fisik item-item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan, sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil/tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat (HPS).

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, berdasarkan audit BPKP Sumsel telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.609 juta, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update