Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Fasilitas Lapangan Olahraga, Satu Camat Lima Kades di OKU Selatan Disidang

Friday, January 21, 2022 | Friday, January 21, 2022 WIB Last Updated 2022-01-21T06:20:14Z

Tim kuasa hukum Akmal Jailani dari kantor hukum Afif Batubara SH dan Rekan (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dana fasilitasi lapangan olahraga yang menjerat tujuh terdakwa yakni, satu camat dan lima kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan beserta satu dari pihak swasta, Jumat (21/1/2022).

Adapun ketujuh terdakwa itu adalah, Akmal Jailani pihak ketiga (rekanan) Zainal Muhtadin, mantan Camat Tiga Dihaji periode tahun 2014-2018, Muhamad Sukri selaku Pjs Kepala Desa Peninggiran tahun 2015.

Kemudian Syamsul Bahri, selaku Kepala Desa Karang Pendeta Tahun 2015, Firman selaku Kepala Desa Kuripan tahun 2015, Carles Martabaya selaku Kepala Desa Sukabumi tahun 2015 dan Asroni selaku Kepala Desa Surabaya tahun 2015.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan, bahwa tujuh terdakwa tersebut melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Para terdakwa, didakwa turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

Tim kuasa hukum terdakwa Akmal Jailani dari kantor hukum Afif Batubara SH dan Rekan seusai sidang mengatakan, pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Klien kita Akmal Jailani didakwa sebagai penghubung terkait proyek APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2019, dalam pekerjaannya proyek tersebut melibatkan Camat Tiga Digaji dan lima Kepala Desa yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini," ujar Afif Batubara didampingi Arief Budiman, Jumat (21/1/2022).

Arief Budiman menjelaskan terkait pihaknya tidak mengajukan eksepsi bukan berarti menerima atas dakwaan penuntut umum, melainkan akan membuktikan dalam sidan pembuktian perkara pada sidang berikutnya.

"Kita tidak mengajukan eksepsi karena ini displit menjadi tujuh perkara yakni, lima kepala desa, satu camat dan klien kami selaku penghubung. Akan tetapi, dengan tidak mengajukan eksepsi ini bukan berarti kita menerima atas dakwaan penuntut umum karena akan kita buktikan dipembuktian perkara dalam sidang berikutnya," tegasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update