Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Kegiatan Home Visit, Hakim Sebut Kadinkes Prabumulih Ikut Terima Dana BOK

Wednesday, January 12, 2022 | Wednesday, January 12, 2022 WIB Last Updated 2022-01-12T09:57:14Z


PALEMBANG, SP -
Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun anggaran 2017 yang menjerat terdakwa Nurmalakari.

Fakta baru itu terlihat, saat majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, membacakan fakta hukum sebelum menjatuhkan vonis hukuman pidana terhadap terdakwa Nurmalakari selama satu tahun sepuluh bulan penjara.

Majelis hakim menyebutkan, sejumlah nama yang diduga turut serta menerima aliran dana dalam perkara tersebut, adapun nama-nama yang disebut itu yakni, Kepala Dinkes Kota Prabumulih H Tedjo Cahyono sebesar Rp 81 juta, Kasubag Keuangan Dinkes kota Prabumulih Feberina sejumlah Rp 13 juta dan Bendahara Dinkes Kota Prabumulih Sunardi sebesar Rp. 21 juta sedangkan terdakwa Nurmalakari ikut menerima sebesar Rp.19,5 juta.

Ketika dikonfirmasi Kepala Dinkes kota Prabumulih H Tedjo Cahyono, melalui sambungan telepon membantah dirinya ikut dikaitkan dan turut serta menerima sejumlah uang dari perkara tersebut.

"Itu juga sudah saya jawab didalam BAP serta saat menjadi saksi dihadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar saat itu, bahwa saya membantah ikut menerima sejumlah uang yang dimaksudkan," ujar Tedjo saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/1/2022).

Tedjo menjelaskannya, dirinya tidak merasa menerima sejumlah uang sebagaimana dikatakan dalam putusan majelis hakim. Namun, dia mengakui hanya menerima honor dari kegiatan home visit itu.

Terpisah Kepala Kejari Prabumulih melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH, mengaku saat ini pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim.

"Jadi terhadap hal itu, tentunya kami bertindak sesuai dengan petunjuk pimpinan, dalam artian kami belum bisa menjawab hal itu sebelum mendapatkan salinan putusan lengkap dari PN Palembang," kata Anjas.

Ditanya apakah Kejari Prabumulih akan menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut, Anjasra menjelaskan pihaknya belum mau berandai-andai, mungkin atau tidaknya ada penetapan tersangka baru.

"Saya tidak mau berandai-andai, kita lihat saja itu nanti," tutupnya.

Diketahui, terdakwa Nurmalakari selaku Kabid di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih diduga telah melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari Dinas Kesehatan Prabumulih, tahun anggaran 2017 lalu, pada kegiatan Home Visit.

Selain itu, terdakwa Nurmalakari telah memalsukan tanda tangan dokter jaga yang bertugas disetiap Puskesmas di Kota Prabumulih. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update