Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Proyek Normalisasi Sungai Abab PALI, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda

Wednesday, January 05, 2022 | Wednesday, January 05, 2022 WIB Last Updated 2022-01-05T14:30:49Z
PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan korupsi Proyek Normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung pada Dinas PUPR Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2018 yang menjerat tiga terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (5/1/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, menuntut ketiga terdakwa yakni, Sri Dwi Hastuti, Junaidi dan Rorin Nadian dengan hukuman yang berbeda.

Dalam tuntuntannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pali, menyatakan ketiga terdakwa tersebut melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa I Sri Dwi Astuti dengan pidana hukuman 4 tahun penjara, denda Rp. 250.000.000, subsidair 3 bulan. Menuntut terdakwa II Junaidi dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp. 100.000.000, Subsidair 3 bulan dan menuntut terdakwa III Rorin Nadian dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp.100.000.000, subsidair 3 bulan," tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Selain tuntuntan pidana penjara, JPU juga mewajibkan satu terdakwa Rorin Nadian membayar uang pengganti sebasar Rp. 3.543.721.715 dengan ketukan apabila tidak mampu dibayar maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Setelah mendengarkan tuntuntan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Pali, ketiga terdakwa yang didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

Dalam dakwaan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi volume pada pelaksanaan proyek normalisasi Sungai Abab di Kabupaten PALI.

Atas perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3.543.721.715. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update