Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Sebut Suhandy Adalah Korban Sistem yang Diciptakan

Thursday, January 06, 2022 | Thursday, January 06, 2022 WIB Last Updated 2022-01-06T14:51:37Z


Titis Rachmawati SH MH tim kuasa hukum Suhandy (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan suap fee empat paket proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin yang menjerat terdakwa Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (6/1/2022).

Titis Rachmawati SH MH kuasa hukum Suhandy seusai sidang mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut kliennya adalah korban sistem yang diciptakan.

Menurutnya, hal itu bisa dilihat tadi semua saksi yang dihadirkan mengatakan ada fee proyek yang harus dibagikan kesemua pihak.

"Jelas dalam sidang tadi, saksi menyebutkan jika setiap ada pemenang lelang proyek, maka ada fee yang harus dibagikan. Lelang ini sudah diatur serapi mungkin, akibatnya klien kami Suhandy menjadi korban sistem yang diciptakan," ujar Titis.

Disinggung, adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana dari Suhandy, Titis menyerahkan semua ke KPK untuk mengungkapnya.

"Kita serahkan saja kepada KPK, namun jika berdasarkan keadilan maka semua yang ikut menerima sudah seharunya diangkut," tegasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan terungkap dari keenam saksi yang dihadirkan mengakui telah menerima sejumlah uang dari terdakwa Suhandy.

Keenam saksi itu yakni, Daud Amri, Hendra Oktariza, Hardiansyah, Bram Rizal, Nelly Kurniati dan Fran Sapta Edward.

Dalam fakta persidangan diketahui salah satu saksi bernama Fran Sapta Edwar mengakui telah menerima uang sebesar Rp.123.500.000 dari terdakwa Suhandy yang dikirim melalui transfer Bank sebanyak 12 kali.

Awalnya saksi Fran sempat mengatakan jika uang yang diterimanya dari terdakwa merupakan uang transportasi, bukan uang pelancar proyek.

Namun setelah dicecar berapa kali baik oleh hakim, JPU KPK dan kuasa hukum terdakwa, saksi Fran pun akhirnya mengakuinya dan mengatakan akan mengembalikan uang tersebut.

"Jika harus mengembalikan uang itu secara penuh saya tidak ada. Tapi saya akan usahakan untuk mengembalikannya," ujarnya kepada majelis hakim.

Hal serupa juga diungkap oleh kelima saksi lainnya, yang menyatakan siap akan mengembalikan uang yang telah diterima masing-masing saksi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update