Notification

×

Tag Terpopuler

PN Palembang Jelaskan ke Massa Aksi, Masih Ada Upaya Banding yang Bisa Ditempuh

Monday, January 10, 2022 | Monday, January 10, 2022 WIB Last Updated 2022-01-10T14:44:28Z


Juru bicara PN Palembang Efrata H Tarigan didampingi Said Husein menemui puluhan massa yang melakukan aksi (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Puluhan massa kembali melakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Massa yang mengatasnamakan Aliansi Untuk Keadilan (Aliance For Justice) itu, mempertanyakan terkait vonis hukuman pidana terhadap satu dari tiga terdakwa yakni Debi Destiana selama 8 tahun penjara.

Dalam aksinya, massa menyampaikan bahwa terdakwa Debi Destiana dari awal fakta persidangan tidak ditemukan bukti-bukti yang sah terhadap tindak pidana peredaran narkotika. 

Massa juga mengatakan, bahwa terdakwa Debi Desty adalah seorang tenaga kesehatan (Nakes) yang menghidupi keluarganya. 

"Kami menilai aneh, adanya perbedaan pendapat majey hakim dalam putusan Debi Destiana. Kami akan melakukan upaya banding untuk menuntut keadilan agar terdakwa bisa bebas," ujar salah satu koordinator aksi," Senin (10/1/2022).

Menangapi aksi massa tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Efrata Happy Tarigan didampingi Said Husein, menjelaskan bahwa perkara terdakwa Debi Destiana sudah diputus oleh majelis hakim dengan hukuman pidana selama 8 tahun denda 1 miliar subsider 6 bulan.

Namun demikian, Efrata mengatakan pihaknya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada terdakwa maupun kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT). Karena putusan  tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

"Putusan ini belum berkekuuatan hukum tetap, jadi masih diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tingkat Tinggi. Banding nanti, hasilnya bisa saja membebaskan terdakwa, menguatkan atau menambah hukuman," jelas Efrata.

Terkait adanya perbedaan pendapat yang disoal oleh massa aksi, Efrata mengatakan bahwa itu merupakan hal yang biasa terjadi.

"Jadi merupakan hal yang biasa terjadi terkait perbedaan pendapat, akan tetapi maka diambillah putusan dengan suara terbayak. Vonis ini berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang ditemukan dipersidangan bukan diluar itu," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update