Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Bayar Jasa Pengakutan Rp 4,1 Miliar, Dua Perusahaan Pupuk Digugat Ke Pengadilan

Wednesday, January 26, 2022 | Wednesday, January 26, 2022 WIB Last Updated 2022-01-26T07:03:55Z


PALEMBANG, SP -
Dua perusahaan yakni, PT Agrilndomas (Agrim) dan PT Pupuk Hikal Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang oleh PT Sarana Mega Surya (SMS). Gugatan itu dilayangkan karena diduga tidak ada itikad baik untuk melakukan pembayaran jasa angkutan.

Akibatnya, PT SMS selaku penggugat mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.4,1 miliar.

PT SMS melalui kuasa hukumnya Ismail SH dari kantor hukum Hadis D Pankoulus SH MH mengatakan, bahwa hari ini sidang gugatan gelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Namun, dikarenakan tadi saksi berhalangan hadir, maka tadi kita cuma mengajukan bukti tambahan dari PT SMS selaku pihak penggugat," ujar Ismail, Rabu (26/1/2022).

Dia menjelaskan, bahwa perkara ini bermula pada tahun 2015 adanya kerjasama dalam bidang pengangkutan pupuk antara PT SMS dengan pemilik pupuk PT Agrim dan PT Pupuk Hikai Indonesia dengan berbagai tujuan pengangkutan diantara yakni ke kebun Sampoerna Agro.

"Namun dalam perjalanannya, adanya wanprestasi yang dilakukan oleh kedua pihak tergugat dengan berbagai macam alasan, sementara kewajiban klien kami ini telah dipenuhi semuanya," jelasnya.

Dia mengatakan, bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi namun selalu menemui jalan buntu karena tidak ada kejelasan hingga sekarang dari pihak tergugat, dan akhirnya dilakukan gugatan tersebut.

"Kami selaku kuasa hukum penggugat berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan gugatan kami, kami hanya meminta hak kami agar pihak tergugat dapat membayarkan seluruhnya atas kewajiban yang telah kami berikan senilai Rp 4,1 miliar," ujarnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi kuasa hukum tergugat tidak mau memberikan komentar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update