Notification

×

Tag Terpopuler

Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Muddai Madang, Ajukan Praperadilan

Tuesday, January 25, 2022 | Tuesday, January 25, 2022 WIB Last Updated 2022-01-25T09:36:04Z

Muddai Madang tersangka kasus Masjid Sriwijaya

PALEMBANG, SP - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Muddai Madang, mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (25/1/2022).

Pengajuan Praperadilan itu diajukan langsung oleh Mantan ketua KONI Sumsel tersebut, melalui tim kuasa hukumnya Bani Kohar Harahap, Victor Perdamaian, Supriadi Renhoat.

Adapun berkas permohonan itu diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Akan tetapi, saat akan dikonfirmasi awak media seusai menyerahkan berkas pengajuan permohonan Praperadilan di PTSP PN Palembang, tim kuasa hukum Muddai Madang tidak mau memberikan komentar.

"Mohon maaf, untuk saat ini kami belum bisa berkomentar banyak ya," ujar tim kuasa hukum Muddai Madang.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui dan menerima salinan atau pemberitahuan terkait permohonan Praperadilan yang diajukan Muddai Madang.

"Kita sampai saat ini, belum menerima pemberitahuan adanya permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka Muddai Madang dari pihak PN Palembang," jelas Radyan, Selasa (25/1/2022).

Radyan mengatakakan, dalam permohonan praperadilan itu adalah hak dari tersangka, maka dari Kejati Sumsel selaku termohon siap dalam rangka upaya hukum yang diajukan pihak pemohon tersebut.

"Karena itu adalah hak tersangka dalam upaya hukum lainnya, kami menghormati itu dan siap akan menunjuk jaksa untuk hadir dalam sidang Praperadilan nantinya," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas permohonan Praperadilan atas nama tersangka Muddai Madang dengan nomor resgitrasi 5/Pid.Pra/2022/PN Plg.

"Sidangnya akan digelar pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022, dengan perangkat persidangan yakni hakim tunggal Efrata Happy Tarigan SH MH, dengan panitera pengganti (PP) Darlian Tulup Putra SH MH," kata Sahlan.

Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan Muddai Madang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya bersama dengan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Dalam perkara tersebut ada 12 tersangka yang sudah ditetapkan, enam diantaranya sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Empat terdakwa sudah menjalani sidang perdana pada, Senin (24/1/2022) kemarin.

Sedang berkas perkara dua tersangka yakni, Alex Noerdin dan Muddai Madang belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update