Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Terdakwa Masjid Sriwijaya Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU, Ini Kata Jaksa

Monday, January 31, 2022 | Monday, January 31, 2022 WIB Last Updated 2022-01-31T06:41:08Z
PALEMBANG, SP - Tiga dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III melalui tim kuasa hukumnya membacakan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (31/1/2022).

Ketiga terdakwa itu yakni, Akhmad Najib, Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara. Sementara terdakwa Agustinus Antoni tidak mengajukan eksepsi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur tidak jelas dan membingungkan.

Yudi Kosasi dan Maman Budiman tim kuasa hukum terdakwa Loka Sangganegara mengatakakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan pasal 134 KUHP.

Menurutnya, terdakwa Loka Sangganegara selaku tim leader ada surat tugas dalam menjalankan tugasnya dari PT Indah Karya.

"Dakwaan JPU keliru, karena terdakwa  ditunjuk PT Indah Karya sebagai tim leader. Maka bukan tanggung jawab terdakwa untuk melaporkan progres pembangunan Masjid Sriwijaya," ujar Budiman dalam persidangan.

Dengan demikian, pihaknya berharap agar majelis hakim dapat membatalkan dakwaan JPU demi hukum.

Seusai sidang tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Roy Riady SH MH mengatakan, pihaknya tetap pada dakwaan dan akan menanggapi eksepsi tiga terdakwa pada sidang pekan depan.

"Kami tim penuntut umum tetap pada dakwaan dan akan kami tanggapi eksepsi tersebut pada sidang yang akan datang," ujarnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update