Notification

×

Tag Terpopuler

Bacakan Tanggapan, Jaksa Minta Tolak Eksepsi Akhmad Najib

Monday, February 07, 2022 | Monday, February 07, 2022 WIB Last Updated 2022-02-07T06:03:54Z


PALEMBANG, SP -
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III yang menjerat terdakwa mantan Asisten I Bidang Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, Senin (7/2/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim JPU Kejati Sumsel membacakan tanggapan eksepsi secara bergantian, menjelaskan bahwa dalil eksepsi terdakwa Akhmad Najib tidak mendasar dan harus ditolak atau diabaikan karena sudah masuk dalam materi pokok perkara.

"Menurut pendapat kami, dalil tersebut sangat tidak berdasar, dan haruslah ditolak atau diabaikan karena tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi serta harus dibuktikan dalam persidangan karena telah memasuki materi pokok perkara," ujar tim JPU Kejati Sumsel saat membacakan tanggapan secara bergantian.

Dengan demikian menit penuntut umum, bahwa keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa Akhmad Najib melalui penasihat hukumnya, haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, dan pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan.

"Memohonkan agar majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Akhmad Najib, menyatakan surat dakwaan nomor 2/L.6.14/Ft.2/01/2022 telah memenuhi syarat formal dan materil, serta pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," pinta tim JPU kepada majelis hakim.

Seusai mendengarkan pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa tersebut, majelis hakim Tipikor Palembang, akan mengagendakan sidang pada Senin pekan depan dengan agenda putusan sela.

Diwawancarai usai sidang, tim jaksa penuntut umum Kejati Sumsel Naimullah SH MH didampingi Kasi Penkum Moch Radyan SH MH mengatakan, pihaknya berharap agar majelis hakim dapat menolak semua eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan melanjutkan sidang pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Untuk saksinya sendiri, kurang lebih puluhan sudah kami siapkan dan akan dihadirkan baik secara langsung dipersidangan ataupun secara online," ujarnya.

Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Akhamad Najib dijerat dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berkenaan dengan kewenangannya.

Atas perbuatannya, terdakwa Akhmad Najib dijerat dengan primer Pasal 2 ayat 1 atau subsider Pasal 3 Undang-Undang nomor 20  tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update