Notification

×

Tag Terpopuler

Bukan Peserta BPJS Kesehatan Tidak Bisa Beli Tanah dan Rumah

Tuesday, February 22, 2022 | Tuesday, February 22, 2022 WIB Last Updated 2022-02-22T09:49:07Z
PALEMBANG, SP - Mulai 1 Maret 2022, pemerintah menetapkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

Bukan hanya jual beli tanah, akan  tetapi juga  sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK akan diberlakukan. 

BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Palembang mencatat sekitar 30 ribu warga Palembang belum masuk ke dalam kepesertaan meskipun kini Palembang masuk UHC 98,22% BPJS Kesehatan.

"Jadi ada dukungan dari 30 kementrian atau lembaga untuk mendorong optimalisasi jaminan kesehatan nasional. Nah di Palembang ada sekitar 30 ribu warga belum menjadi peserta," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudy Suksmawan Hardhiko.

Rudy berkata, mulai 1 Maret 2022 dari internal kementrian ATR/BPN  juga sudah mengintruksikan dan akan dijalankan. Dimana kepengurusan peralihan hak tanah atau jual beli mensyaratkan kepesertaan JKN /KIS minimal fotokopi.

Bahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan ATR/BPN Kota Palembang untuk mempersiapkan hal ini.

"Untuk kepengurusan terkait tanah ini, tadi pagi kita sudah lakukan koordinasi dengan ATR/BPN kota Palembang," jelas dia.

Untuk lembaga lainnya seperti kemenag sebagai syarat naik haji/umroh, atau lembaga lain seperti kepolisian yakni pembuatan SIM, STNK dan lain sebagainya pihaknya belum mendapatkan instruksi lebih lanjut.

"Kalau untuk kementrian lainnya kita belum dapat arahan mungkin menunggu kesiapan masing-masing lembaga. Hanya saja yang sudah kita lakukan koordinasi dengan ATR/BPN yang sudah ada arahan langsung dari kementrian ATR/BPN langsung," katanya.

Adanya peraturan ini juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Untuk di BPJS Cabang Palembang yang kita bawahi 5 kabupaten yakni Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, OKI dan OI," katanya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update