Notification

×

Tag Terpopuler

Dodi Reza Akui Uang 1,5 M Pada Saat OTT KPK, Untuk Bayar Pengacara

Friday, February 04, 2022 | Friday, February 04, 2022 WIB Last Updated 2022-02-04T06:44:01Z
PALEMBANG, SP - Sesudah menggali keterangan dari empat saksi yakni, Plt Bupati Muba Beni Hernedi, Sekda Muba Apriyadi, Ajudan Bupati Mursyid dan Protokoler Pemkab Muba Rangga Perdana Putra dalam sidang pembuktian perkara dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR tahun anggaran 2021 yang menjerat terdakwa Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/2/2022) malam.

Giliran Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

Dodi Reza Alex yang juga tersangka dalam kasus yang sama, dihadirkan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, dalam keterangannya Dodi Reza menjelaskan, pada saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada dirinya membenarkan ada uang sebesar Rp.1,5 miliar yang dibawa oleh ajudannya Mursyid.

"Uang 1,5 miliar itu, untuk membayar jasa pengacara Susilo Ariwibowo (pengacara Alex Noerdin)," ujar Dodi dalam sidang.

Dodi menjelaskan jika uang sebesar 1,5 miliar itu merupakan uang dari ibu nya, yang diserahkan pada Hendra, selaku orang kepercayaan Alex Noerdin yang kemudian diserahkan ke Mursyid selaku ajudan Dodi Reza untuk diserahkan pada Susilo Ariwibowo.

"Namun, pada saat itu terjadi OTT, dan saya diminta penyidik KPK untuk memanggil ajudan saya itu (Mursyid), yang sedang membawa uang 1,5 miliar itu," kata Dodi.

Namun saat disinggung jaksa KPK uang tersebut dari mana, Dodi mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah tabungan dari ibunya dan ditambah dengan pinjaman dari pengusaha-pengusaha di Sumsel.

"Bisa saja uang itu adalah tabungan milik Ibu saya, dan ditambah pinjaman-pinjaman dari pengusaha di Sumsel," jelasnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update