Notification

×

Tag Terpopuler

Gratifikasi Program PTSL, Pejabat BPN Ditahan Kejari Palembang

Tuesday, February 22, 2022 | Tuesday, February 22, 2022 WIB Last Updated 2022-02-22T06:23:43Z


PALEMBANG, SP - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019.


Dua tersangka itu yakni, Ahmad Zairil mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang dan Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019.


Adapun modus kedua tersangka dalam kasus tersebut, diduga telah menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019 yang berlokasi Keramasan Kecamatan Kertapati. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulia SH MH, didampingi Hendy Tanjung SH Kasubdit Penuntut Pidsus, membenarkan salah satu dari dua tersangka adalah kepala BPN Empat Lawang. 


"Iya benar, semalam kita telah menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial AZ dan JK, mereka berdua diduga kuat, menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penerbitan sertifikat hak milik melalui Program PTSL di tahun 2019," ujar Budi, Selasa (22/2/2022).


Dia menjelaskan, peran dari masing-masing tersangka yakni AZ kala itu menjabat sebagai tim ajudikasi atau penyelesaian konflik diluar proses peradilan.


"Sedangkan peran untuk tersangka berinisial JK ditahun 2019 menjabat sebagai ketua Tim satgas yuridis PTSL, keduanya merupakan ASN pada dinas BPN Kota Palembang," jelasnya.


Budi mengatakan, dua tersangka tersebut telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.


"Salah satunya adalah turut melibatkan notaris guna penerbitan akta pengoperan hak yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat hak milik," jelasnya.


Pada tahun 2019 lanjut Budi, juga diajukan untuk diproses sebagai peserta PTSL oleh lurah, namun pengajuan tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikat hak milik.


"Selanjutnya penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 Maret 2022," ujarnya.


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pertama dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update