Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Tegaskan Tak Segan Lapor KPK Jika Ada Pihak Mencoba Menemui Aparatur Pengadilan

Thursday, February 03, 2022 | Thursday, February 03, 2022 WIB Last Updated 2022-02-03T14:46:21Z


Sidang perdana perkara PDPDE dan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/2/2022).


Sidang yang dipimpin oleh lima majelis hakim ini, Alex Noerdin sendiri dihadirkan melaui virtual dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang.


Dari pantauan, terlihat sejumlah personil kepolisian tampak berjaga-jaga di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, tempat digelarnya persidangan.


Akan tetapi, sesaat sebelum dimulainya persidangan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, menghimbau dan menegaskan kepada seluruh peserta sidang yang hadir, agar jangan pernah coba-coba menghubungi hakim atau Panitra Pengganti (PP) dalam perkara yang tengah berjalan tersebut.


"Baik itu keluarga terdakwa, pengacara maupun Jaksa, jangan pernah coba-coba menghubungi hakim atau panitera pengganti. Supaya persidangan ini 

berintegritas saya tegaskan jangan menghubungi aparatur di Pengadilan Negeri Palembang," imbaunya.


Abdul Aziz juga mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila hal yang dimaksud terjadi.


"Ingat saya akan laporkan ke KPK, siapapun itu baik pemberi atau penerima sama-sama akan dijerat hukum bila terbukti (suap)," tegas Abdul Aziz sebelum membuka persidangan.


Diketahui dalam perkara PDPDE ada empat tersangka yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan.


Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV ada dua tersangka mereka adalah, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang.


Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang, tim jaksa penuntut umum menggabungkan berkas perkaranya menjadi satu dakwaan.


Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update