Notification

×

Tag Terpopuler

Hukuman Eddy Hermanto Dikurangi Pengadilan Tinggi, Kejati Belum Tentukan Sikap

Tuesday, February 15, 2022 | Tuesday, February 15, 2022 WIB Last Updated 2022-02-15T07:25:44Z


PALEMBANG, SP - Terkait putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang mengurangi hukuman pidana empat terdakwa kasus Masjid Sriwijaya Jilid I, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel belum menentukan sikap terkait hal tersebut.


Empat terdakwa itu yakni, Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH, ketika dikonfirmasi mengaku saat ini tim Jaksa Penuntut Umum masih berkoodinasi dengan pimpinan terlebih dahulu mengenai putusan banding tersebut.


"Kita masih ada waktu 14 hari kedepan untuk menentukan sikap menerima atau akan mengajukan kasasi terhadap putusan banding majelis hakim pengadilan tinggi," ujar Radyan, Selasa (15/2/2022).


Radyan menjelaskan, secara umum  dalam mengajukan kasasi ada beberapa hal yang harus terpenuhi seperti yang tertuang dalam Pasal 253 KUHP, yakni terdiri dari apakah hakim sudah menerapkan hukum sebagaimana mestinya, ataukah hakim sudah melampaui kewenangannya.


Terkait putusan banding kata Radyan, Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan lagi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap salah satu terdakwa Eddy Hermanto.


"Kita fokus dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan pidana 8 tahun penjara, artinya putusan banding itu kurang setengah dari tuntutan pidana penuntut umum yang saat itu menuntut hukuman selama 19 tahun penjara," ujarnya.


Disinggung putusan tingkat banding terkait kerugian negara dalam perkara Masjid Sriwijaya hanya kurang lebih sebesar Rp.23 miliar, Radyan mengaku masih akan mempelajari salinan putusan tingkat banding tersebut.


"Akan kita pelajari dulu putusannya, dan yang jelas jika kita nanti mengajukan Kasasi tentunya hal tersebut berdasarkan Pasal 253 KUHP,” pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update