Notification

×

Tag Terpopuler

Keterangan Suhandy Perkuat Dakwaan Jaksa KPK

Thursday, February 10, 2022 | Thursday, February 10, 2022 WIB Last Updated 2022-02-10T09:15:18Z
Titis Rachmawati SH., MH Tim Kuasa Hukum Suhandy (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Setelah terdakwa Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy memberikan keterangan dan mengakui atas perbuatannya dalam sidang pembuktian perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap bahwa keterangan tersebut memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu dikatakan tim Jaksa Penuntut Umum KPK Ihsan, menurutnya apa yang sudah diterangkan oleh terdakwa Suhandy sudah sesuai dengan dakwaan.

"Sesuai dengan dakwaan kami, Suhandy sudah mengakui dan setidaknya telah melakukan suap senilai 4,4 miliar untuk Bupati Muba, dan pada Kadis serta Kabid PUPR Muba," jelas Ihsan.

Terpisah Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Suhandy mengatakan, bahwa dalam keterangan dipersidangan kliennya sudah mengakui perbuatannya.

Titis menjelaskan, bahwa Suhandy setelah memberikan fee proyek, kliennya juga memberikan fee lainnya pada beberapa oknum pejabat dilingkungan Dinas PUPR Muba, dan ULP.

Tidak hanya itu, Suhandy juga telah mengembalikan uang lebih bayar atas dua proyek yang belum diselesaikan olehnya.

"Belum diselesaikan dua proyek itu karena adanya perkara ini, jadi klien kami tidak bisa mengerjakannya. Selain itu juga pihak Suhandy tidak diberikan perpanjangan waktu, sedangkan PUPR membebankan dengan uang-uang lainya. Dengan Suhandy tidak memberikan uang lagi, makanya kontrak proyeknya diputus sepihak oleh Dinas PUPR Muba," ujarnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update