Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang PDPDE, Dua Mantan Wakil Gubernur Sumsel Jadi Saksi Alex Noerdin

Thursday, February 10, 2022 | Thursday, February 10, 2022 WIB Last Updated 2022-02-10T11:30:44Z


Sidang perkara PDPDE digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Kamis (10/2/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yakni, dua mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf dan Ishak Mekki serta mantan Kepala Dinas ESDM Pemprov Sumsel Robert Heri.


Ketiga saksi itu menjadi saksi untuk terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Caca Isa Saleh.


Sementara dua terdakwa lainnya yakni, Muddai Madang dan A Yaniarsah Hasan, akan dihadirkan pada sidang selanjutnya dikarenakan keduanya mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.


Dalam keterangannya para saksi yang dihadirkan secara langsung banyak mengatakan tidak tahu, saat dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim terkait jual beli gas dalan perkara PDPDE.


"Saya baru tahu, kalau kasus dugaan korupsi PDPDE ini saat membaca berita di media-media dan saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan. Itu kewenangan Pak Gubernur," ujar saksi Eddy Yusuf.


Eddy Yusuf yang juga sebagai badan pengawas mewakili Gubernur mengaku bahwa tugasnya sebagai wakil Gubernur Sumsel saat itu akan melaksanakan tugas apabila diberikan kewenangan oleh Gubernur.


"Rutinitas saya sebagai pengawas saja, membuat laporan-laporan saja terhadap jual beli gas daerah, tanpa ada kewenangan apapun terkecuali jika ada perintah langsung dari Gubernur," ungkapnya.


Hal senada juga dikatakan saksi Ishak Mekki mantan wakil Gubernur periode 2014-2018, dia mengaku tidak pernah ikut dilibatkan oleh Gubernur Sumsel.


"Bahkan terkait kerjasama pengalihan dan lainnya, saya tidak pernah mendapatkan laporan apapun," ujarnya kepada majelis hakim.


Akan tetapi saat disinggung oleh majelis hakim, terkait adanya pemotongan bagi hasil (deviden) PDPDE Sumsel senilai 63 ribu USD, Ishak Mekki kembali mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update