Notification

×

Tag Terpopuler

Kompak Korupsi Dana Desa, Bapak dan Anak Ini Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Tuesday, February 22, 2022 | Tuesday, February 22, 2022 WIB Last Updated 2022-02-22T09:46:53Z
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa korupsi dana desa sebesar Rp.573 juta mantan Kades serta Bendahara Desa Banjar Negara di Kabupaten Lahat Yaang merupakan Bapak dan Anak yakni, Suldan Helmi dan Jaka Batara dijatuhi pidana penjara masing-masing 4 dan 5 lima tahun penjara.

Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (22/2/2022).

Menurut majelis hakim, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tipikor.

"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa Jaka Batara selama 4 tahun dan Suldan Helmi 5 tahun dengan denda masing-masing sebesar Rp 200 subsider 2 bulan kurungan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan berupa wajib membayar kerugian negara senilai Rp 573 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama satu tahun penjara.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa selaku perangkat desa tidak mencerminkan contoh yang baik bagi warga masyarakat didesa Banjar Negara Kabupaten Lahat.

Setelah mendengarkan vonis yang tersebut, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima atas putusan dari majelis hakim. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update