Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Pelapor Kembali Tidak Hadir, Sidang Sarimuda-Margono Ditunda Lagi

Wednesday, February 23, 2022 | Wednesday, February 23, 2022 WIB Last Updated 2022-02-23T12:04:31Z
PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan lahan yang menjerat dua terdakwa Sarimuda dan Margono Mangkunegoro kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (23/2/2022).

Penundaan sidang itu, dikarenakan dua saksi pelapor yakni Setiawan dan Franciscus, kembali tidak hadir dalam persidangan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Rini Purnamawati menjelaskan tidak bisa menghadiri sidang secara hal itu dikarenakan kondisi kesehatan kedua saksi pelapor tersebut dalam tidak baik.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dua saksi pelapor tersebut tidak bisa hadir langsung dipersidangan, hanya bisa melalui online saja karena kondisi kesehatannya kurang baik pak hakim," jelas JPU kepada majelis hakim.

Setelah mendengarkan penjelasan itu, sempat terjadi argumentasi antara tim kuasa hukum masing-masing terdakwa dan jaksa penuntut umum, yang mendesak agar saksi pelapor dihadirkan secara langsung disidang.

Kemudian, majelis hakim kembali memerintahkan kepada penuntut umum agar saksi-saksi pelapor tersebut dihadirkan langsung dalam persidangan.

"Dengan ketentuan apabila sekali lagi tetap tidak bisa dihadirkan langsung diruang sidang, maka persidangan akan terus dilanjutkan dan digelar secara online," tegas hakim ketua sebelum menutup persidangan.

Dalam dakwaan JPU, perkara dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut bermula pada sekira bulan Oktober - Desember 2019 lalu.

Berawal saat Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan, berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara.

Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.

Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.

Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar. 

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan penuntut umum dijerat dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update