Notification

×

Tag Terpopuler

Soal NPHD Masjid Sriwijaya, Ardani Ngaku Sebagai Biro Hukum Tidak Dilibatkan

Thursday, February 24, 2022 | Thursday, February 24, 2022 WIB Last Updated 2022-02-24T12:38:19Z
PALEMBANG, SP - Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani salah satu dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV yang menjerat terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Ardani dalam perkara tersebut, pada saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel sekaligus menjabat Ketua Divisi administrasi Hukum dan lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz SH MH, dalam keterangannya saat dicecar pertanyaan seputar NPHD dan lahan Masjid Sriwijaya oleh Jaksa Penuntut Umum Ardani mengatakan mengaku tidak dilibatkan.

"Terkait Perda nomor 13 tahun 2014 saya tau pada saat itu, saya sebagai Staf Ahli Gubernur bidang hukum dan politik, akan tetapi, pada saat pembahasan di DPRD saya tidak ikut karena tidak dilibatkan," ujarnya saat dicecar Jaksa Penuntut Umum," Kamis (24/2/2022).

Namun dijelaskannya, pembahasan di DPRD menjadi pertimbangan karena sebagai dasar untuk penerimaan pembiayaan pembangunan Masjid Sriwijaya diatur bisa dari APBD, APBN, swasta dan pihak lainnya. 

"Untuk Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya saya tau, tetapi tidak pernah melihat akta pendiriannya, terkait produk hukum SK penerima hibah seluruhnya tidak melibatkan biro hukum. Sebagai ketua Divisi hukum dan administrasi di yayasan masjid sriwijaya, saya menerima SK kepanitiaan saat pembangunan Masjid sudah berjalan," jelasnya.

Selain itu, Ardani juga mengaku terkait draf NPHD bukan pihaknya yang membuat melainkan Biro Kesra yang menyusun draf tersebut.

"Terkait draf NPHD tahun 2015 pernah disampaikan ke Biro hukum, namun saya kembalikan dengan nota dinas yang isinya meminta dilampirkan dengan proposal dan berita acara verifikasi untuk memastikan penerima hibah sudah terpenuhi apa belum. Akan tetapi berita acara draf NPHD itu tidak dikembalikan lagi ke biro hukum," ungkapnya.

Ardani menjelaskan, terkait isi draf NPHD itu diluar tanggungjawab biro hukum karena menurutnya, Biro Kesra saat itu tidak menyampaikan ke pihaknya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update