Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Singgung Soal Audit Kerugian Negara Kasus Masjid Sriwijaya, Jaksa Bilang Begini

Monday, February 07, 2022 | Monday, February 07, 2022 WIB Last Updated 2022-02-07T06:59:49Z


PALEMBANG, SP -
Selain Akhmad Najib, dua terdakwa lainnya juga mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III, keduanya yakni, Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara.

Sementara satu terdakwa bernama Agustinus Antoni tidak mengajukan eksepsi.

Setelah menanggapi eksepsi Akhmad Najib, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel juga menanggapi eksepsi dua terdakwa Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara.

Adapun poin-poin yang disampaikan dalam keberatan oleh dua terdakwa tersebut, diantaranya menyinggung dan menganggap dakwaan yang disusun JPU tidak cermat dan tidak lengkap, terutama terkait audit kerugian negara yang dilakukan oleh Universitas Tadulako yang dinilai cacat hukum.

"Menurut kami, terhadap audit kerugian negara oleh Universitas Tadulako sebagaimana dakwaan yang kami susun sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 120 KUHAP," ujar tim JPU Kejati Sumsel Naimullah didampingi Kasi Penkum Moch Radyan seusai sidang, Senin (7/2/2022).

Dijelaskannya, sebagaimana bunyi Pasal tersebut yakni, dalam hal penyidik menganggap perlu maka dapat dimintai pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.

"Pasal tersebut tidak mensyaratkan kepada kelembagaan tertentu dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk meminta pendapat ahli atas perkara yang ditangani," katanya.

Naimullah menjelaskan, bahwa Universitas Tadulako Provinsi Sulawesi Tengah memiliki dosen bernama Muhammad Nazar yang mempunyai kemampuan dalam melaksanakan tugas audit pemeriksaan keuangan berdasarkan sertifikat keahlian yang dimilikinya, dan juga bekerja sebagai Akuntan Publik serta memiliki pengalaman dalam sebagai ahli dalam mengaudit dan menghitung kerugian keuangan negara.

"Merujuk pada ketentuan itu, maka audit Universitas Tadulako dalam perkara aquo dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan perbuatan terdakwa," tegasnya.

Dengan demikian pihaknya berharap, agar kebaratan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum kedua terdakwa yakni Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegar haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, dan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Diketahui dalam eksepsi yang diajukan salah satu terdakwa yakni Laonma PL Tobing melalui penasihat hukum Hendra SH, terkait audit kerugian negara yang dilakukan oleh pihak lain selain lembaga resmi yang ditetapkan.

Dia menilai, bahwa Universitas Tadulako dalam hal melakukan audit kerugian negara itu telah menyalahi peraturan perundang-undangan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update