Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Normalisasi Sungai Abab Pali Divonis Lebih Tinggi

Thursday, February 03, 2022 | Thursday, February 03, 2022 WIB Last Updated 2022-02-03T11:35:00Z
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa kasus korupsi proyek Normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung pada Dinas PUPR Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (Pali) dijatuhi vonis pidana oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor lebih tinggi dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum. 

Ketiga terdakwa itu yakni, Sri Dwi Hastuti, Junaidi dan Rorin Nadian.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, menilai para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili dengan ini, mnjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Sri Dwi Hastuti selama 5 Tahun, denda 250 juta, subsidair 4 bulan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Junaidi dengan pidana selama 5 tahun, denda 250 juta, subsidair 4 bulan dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rorin Nadian dengan pidana selama 6 tahun, denda 250 juta, subsidair 4 bulan," tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan, Kamis (3/2/2022).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.543.721.715 dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Atas putusan tersebut ketiga terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir.

Ditemui usai persidangan, JPU Kejari Pali, Sendy SH MH mengatakan jika pihaknya akan menunggu putusan dari pihak terdakwa terlebih dahulu.

"Sementara ini kami lihat dulu, dari terdakwa mengajukan banding atau tidak. Jika terdakwa tidak banding maka kita tidak banding atas putusan majelis hakim tadi," ujarnya.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI menuntut terdakwa Sri Dwi Astuti dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp. 250.000.000, subsidair 3 bulan. 

Sementara terdakwa Junaidi dituntut  hukuman pidana selama, 3 tahun 6 bulan, denda Rp. 100.000.000, Subsidair 3 bulan. 

Sedangkan terdakwa Rorin Nadian dituntut dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp. 100.000.000, subsidair 3 bulan, dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebasar Rp. 3.543.721.715. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update