Notification

×

Tag Terpopuler

Delapan Restoran di Palembang Salahgunakan Izin

Wednesday, March 23, 2022 | Wednesday, March 23, 2022 WIB Last Updated 2022-03-23T08:40:56Z


 

PALEMBANG, SP - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) menemukan 8 restoran di Palembang yang mengelabui petugas pajak dengan menyalahgunakan izin usahanya. 


Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan, pemungutan pajak sesuai dengan profesionalnya, jika hiburan maka kena pajak hiburan. Namun pada kenyataanya 8 restoran ini setelah tutup lalu buka untuk hiburan.


"Sanksi terberat bisa pencabutan ini, namun bisa diluruskan kita akan urai masalahnya sehingga dapat dua pajak seperti hotel," katanya.


Sejauh ini, pajak yang diambil dari perhotelan yaitu pajak hotel dan restoran. Sama halnya nanti dengan 8 restoran ini, ada tambahan pajak hiburan.


"Potensi pajak dari 8 restoran ini sangat besar, karena dia membuka hiburan tapi tidak bayar pajaknya 30%, sedangkan pajak restoran 10%," katanya.


Pihaknya menargetkan pajak hiburan tahun ini Rp25 miliar ini menurun dari tahun lalu karena kondisi pandemi saat ini. Sedangkan target pajak restoran Rp160 miliar.


"Capaian pajak hiburan sudah 26,9%, sedangkan capaian PAD Rp205 miliar sampai kemarin," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update