Notification

×

Tag Terpopuler

Dituntut 6 Tahun Penjara, Oknum Dosen Ini Minta Dihukum Ringan

Thursday, March 31, 2022 | Thursday, March 31, 2022 WIB Last Updated 2022-03-31T06:27:14Z


PALEMBANG, SP -
Terdakwa oknum dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) Adit Rol Asmi yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswinya mengakui dan menyesali perbuatannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (31/3/2022).

Hal itu disampaikan terdakwa dalam pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH.

Terdakwa Aditya Rol Azmi sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana selama enam tahun penjara. Atas Pledoi tersebut terdakwa berharap agar mendapatkan hukuman ringan.

Seusai sidang, Darmawan SH MH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, pada inti pledoinya yang disampaikan meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

"Karena berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu saksi pun yang melihat langsung peristiwa tersebut terjadi," ujarnya.

Darmawan menjelaskan, bahwa peristiwa itu memang benar terjadi dan telah diakui oleh klienya.

Dikatakannya, permasalahan hukum yang menjerat terdakwa muncul secara spontanitas, bukan terjadi karena kepribadian terdakwa yang buruk, dan itu dibuktikan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, serta tidak ada unsur paksaan.

"Saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan sebagian besar merupakan mantan anak didiknya,  mengatakan puluhan kali bimbingan di laboratorium tidak ada satu pun ucapan atau perbuatan terdakwa yang menjurus tindak pidana amoral," ujarnya.

Dengan demikian, dia berharap pledoi yang disampaikan secara tertulis agar bisa menjadi pertimbangan majelis hakim. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update