Notification

×

Tag Terpopuler

Fee Proyek 100 Juta Dari Robbi, Elfin Ajak Karoke Anggota DPRD Muara Enim di Jakarta

Saturday, March 26, 2022 | Saturday, March 26, 2022 WIB Last Updated 2022-03-26T06:08:30Z


Sidang sepuluh anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 yang menjerat 10 anggota DPRD Muara Enim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (26/3/2022).


Sepuluh anggota dewan yang sudah menjadi terdakwa itu, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi. 


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 sebagai saksi, satu diantaranya mantan ketua DPRD Aries HB terpidana dalam kasus yang sama.


Kemudian, Dwi Windarti, Ermanadi, Kasman, Izzudin Efdendi, Thalif Yahya, dan Liono Basuki.


Dalam keterangannya, ketujuh saksi tersebut semuanya kompak mengaku tidak tau dan tidak menerima uang fee proyek di Dinas PUPR Muara Enim. 


Namun, satu saksi bernama Izzudin Effendi mengungkapkan bahwa ada beberapa anggota dewan pernah diundang oleh Elfin MZ Mochtar (terpidana) untuk karoke bersama di salah satu tempat hiburan di Jakarta. 


Adapun uang yang digunakan Elfin untuk membayar Karoke anggota dewan itu bersumber dari fee proyek yang diberikan oleh Robbi Okta Fahlevi. 


"Iya memang benar, saat itu Elfin bilang ada hiburan, beberapa anggota yang sedang berada di Jakarta ikut hadir, katanya Elfin yang bayar," ujar Izzudin dalam persidangan.


Akan tetapi Izzudin mengaku, tidak menerima fee dalam bentuk uang maupun proyek.


Kemudian, hakim juga sempat menegur salah satu saksi Ermanadi yang ingin mencabut BAP yang sudah ditandatanganinya, dengan alasan, saksi tidak membaca BAP sebelum ditandatangani. 


Namun setelah diingatkan majelis hakim, bahwa kesaksian palsu bisa dipidana, membuat Saksi Ermanandi mengurungkan niatnya. 


"Apa alasan anda ingin mencabut BAP, padahal anda tandatangani, saya ingatkan sekali lagi, sumpah dan keterangan palsu bisa dijerat hukuman 7 tahun penjara, jadi apakah Saksi masih mau mencabut BAP? Tanya Hakim. 


"Tidak jadi yang mulia, BAP sudah sesuai, " ucapnya.


Sementara itu saksi Aries HB, mantan ketua DPRD Muara Enim, membenarkan bahwa per anggota dewan mendapatkan uang bantuan dari Bupati sebesar 200 juta. 


"Kalau saya dapat jatah 2 M, ada juga uang pecahan dolar dan pecahan yuan, itu saya terima langsung dari Robby, karena saya ada paket pekerjaan, saya dapat 2 M karena saya ketua dan lobi dari saya sendiri, " kata Aries. 


Akan tetapi, Aries Masih mengelak kalau itu merupakan uang fee proyek, dia tetap berkilah kalau uang yang ia dan anggota dewan dapat adalah merupakan bantuan dari Bupati untuk pemilihan legislatif.


"Bahwa benar setiap anggota DPRD muara enim ini, masing-masing memiliki jatah pokir pada tahun 2019 silam, namun setau saya itu bantuan Bupati kepada anggota DPRD muara enim, " ujarnya.


Terkait jatah tersebut, Aries HB mengatakan bisa dipilih masing masing anggota dewan apakah mau dkerjakan sendiri proyeknya atau diberikan sejumlah uang. 


"Awalnya setelah ada informasi dari pak Ermanadi, yang mengatakan jika pak Bupati ada bantuan, lalu saat bertemu, saya bisik bisik kepada Bupati memang mau bantu anggota dewan? iya ada untuk bantuan pileg itu jawaban Bupati saat itu," ungkapnya.


Sementara Saksi Thalif Yahya, dan Liono Basuki mengatakan, alasan dirinya tidak mau menerima baik uang ataupun proyek karena memang ada penyimpangan.


"Saya tidak terima, karena ada penyimpangan oleh karena itu saya tidak mau terima, karena bukan hak saya, " ujar Thalif dan Liono secara bergantian. 


Terpisah Jaksa KPK Rikhi mengatakan, dari ketujuh saksi yanht dihadirkan terkait dugaan penerimaan fee, namun memang 6 dewan selain Aries HB didakwaan tidak menerima. 


"Kita mendalami dugaan anggota dewan yang menerima proyek, sebab di catatan Ramlan Suryadi dan Elfin MZ Mochtar ada beberapa dewan yang tidak menerima uang namun menurut Elfin menerima proyek," ujarnya.


Kemudian saat disinggung terkait hiburan karoke dari Elfin untuk anggota Dewan, Rikhi mengatakan diketahui dari chat antara Elfin dan Izzudin, dimana dalam kesaksiannya Izzudin mengaku dibayari Elfin untuk karoke. 


"Uang untuk karoke sebesar 100 juta dicatat elfin sebagai fee untuk dewan," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update